CILEGON, BANTEN RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon telah membuka pendaftaran untuk penyelenggara ad hoc Pemilu 2024, yakni anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Sesuai jumlah kecamatan dan kelurahan, KPU Kota Cilegon membutuhkan 24 anggota PPK dan 129 anggota PPS.
Pendaftaran PPK dibuka pada November 2022 dan PPS pada Desember 2022.
Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Cilegon Patchurrohman menjelaskan, untuk perekrutan PPK sudah dibuka pada Minggu (20/11) lalu sampai pada Selasa (29/11) nanti.
“Sudah dibuka, ada dimana masing-masing kecamatan nantinya ada 3 anggota PPK yang akan direkrut pada Pemilu 2022. Ada 3 tahapan seleksi, yakni dokumen, tertulis dan terakhir wawancara,” katanya, Senin (21/11).
Fatur -panggilan akrab Patchurrohman, menjelaskan, ada 9 persyaratan yang harus dipenuhi pendaftra, diantaranya berusia paling rendah 17 tahun dan berdomisili di wilayah kerja PPK.
“Paling penting adalah syarat 17 tahun dan berdomisili di kecamatan dimana dirinya tinggal, selanjutnya persyaratan lainnya seperti WNI (Warga Negara Indonesia) dan bukan pengurus partai minimal 5 tahun sebelumnya,” ucapnya.
Untuk pendaftaran anggota PPS, lanjut Fatur, akan dibuka pada 18 sampai 27 Desember 2022.
“Sama, ada tiga tahapan juga, tapi nanti dimulai pada pertengahan Desember,” imbuhnya.
Untuk dokumen pendaftaran keduanya, papar Fatur, hampir sama, yakni melampirkan foto kopi ijazah, foto kopi KTP, surat pernyataan tidak masuk partai dan beberapa surat pernyataan lainnya.
“Kami sudah umumkan. Ada sejumlah dokumen yang harus disertakan untuk bisa diunggah di aplikasi daring milik KPU,” paparnya.
Hal senada disampaikan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Cilegon Sartono. Kata dia, dalam perekrutan nanti akan dibuka secara daring. Dimana KPU sudah menyiapkan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) untuk para pelamar mengunggah berbagai persyaratan menjadi anggota PPK.
“Nantinya pendaftaran akan melalui aplikasi (SIAKBA). Semua dokumen akan diunggah ke aplikasi,” ucapnya.
Untuk ujian, sambung Sartono, akan dimungkinkan dilakukan dengan mekanisme daring, sehingga nilai sudah bisa dilihat dan terpusat datanya terintegrasi ke KPU RI dan Provinsi.
“Sepertinya juga akan sama pakai CAT (Computer Assisted Test). Tapi tentu lebih jelasnya setelah PKPU turun bisa dipastikan semuanya bagaimana mekanismenya serta tanggal perekrutan untuk PPK,” pungkasnya. (Uri)