Trending

Pelajar Tawuran Viral Terancam 10 Tahun Penjara

CILEGON, BANTEN RAYA – Polres Cilegon mengamankan 17 remaja yang terlibat tawuran di Jalan Raya Cilegon-Merak, tepatnya Jalan Industri PT Krakatau Steel (KS) pada Jumat (18/11) lalu. Dari 17 remaja yang diamankan, menetapkan 10 orang sebagai tersangka diantaranya adalah pelajar.

Informasi yang diperoleh Banten Raya, ke 17 remaja tersebut berinisial KA (19), EB (19), AMR (19) dan MFI (18), MFS (15), HG (16), MAF (17), SBW (17), ANS (16) dan MRF (19).

Aksi tawuran yang terjadi pada Jumat pekan lalu sekitar pukul 17.00 WIB itu sempat viral melalui media sosial. Dalam video berdurasi 32 detik yang direkam oleh salah satu pengemudi mobil itu terlihat sejumlah pelajar yang mengenakan seragam pramuk berboncengan motor sambil membawa senjata tajam menuju arah lampu merah pertigaan kawasan KS.

Dari arah berlawanan, sejumlah pelajar juga berlarian sambil membawa senjata tajam. Video tersebut viral dan tak lama kemudian para pelajar itu diamakan petugas kepolisian.

Wakapolres Cilegon Kompol Andie Firmansyah mengatakan, pihaknya langsung memerintahkan Tim Reskrim Polres Cilegon untuk melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari media sosial terkait adanya laporan tawuran pelajar itu.

“Setelah kita kembangkan, kita berhasil mengamankan 17 orang remaja. Polres Cilegon bergerak cepat untuk memberikan pengamanan secara maksimal terkait adanya peristiwa tersebut,” kata Andie kepada awak media, Senin (21/11).

Andi menyebutkan, 17 remaja yang diamankan tersebut diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka KA (19), EB (19), AMR (19) dan MFI (18) dikenakan Pasal 2 Undang-undang Darurat RI tahun 1951, karena membawa senjata tajam, kemudian tersangka yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar, yakni MFS (15), HG (16), MAF (17) dan SBW (17).

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button