Kronologi Awal Mula Kasus STMIK Tasikmalaya Ditutup, Ternyata Ini Penyebabnya

STMIK Tasikmalaya
Ungkap penutupan gedung STMIK Tasikmalaya. (ayotasik.com)

BANTENRAYA.CO.ID – Penutupan STMIK Tasikmalaya masih menjadi tanda tanya besar karena masih meninggalkan pertanyaan-pertanyaaan besar terkait alasan apa yang membuat Kemendikbudristek melakukan penutupan terhadap STMIK Tasikmalaya tersebut.

Baru-baru ini penutupan STMIK Tasikmalaya oleh Kemendikbudristek tengah menjadi sorotan.

Karena kronologi penutupan STMIK Tasikmalaya dari awal sampai ijinnya akhirnya dicabut oleh Kemendikbudristek.

Bacaan Lainnya

Awal mulanya kronologi ini berawal saat, Plt Ketua STMIK Tasikmalaya Rahadi Deli Saputra S.Kom M.Kom menjelaskan bahwa.

Hal mula penutupan STMIK Tasikmalaya berawal dari adanya klaim Kemendikbudristek terkait 40 temuan data dari 2001-2022.

BACA JUGA: 5 Rekomendasi Hotel Murah di Jalur Pantai Anyer Cilegon Banten, Nomor 3 Paling Murah dan Fasilitasnya Lengkap

“Itu setelah tim monitoring dan evaluasi Kemendikbudristek serta LLDikti pada September 2022 datang ke STMIK Tasikmalaya,” ujar Rahadi dikutip dari Radartasik.id pada Senin, 27 Maret 2023.

“Kemudian menurut versi mereka ada temuan data administrasi dari STMIK Tasikmalaya yang kompleks,” ulasnya.

Lebih lanjut lagi ia menceritakan bahwa pada 6 Februari 2023 pihak STMIK Tasikmalaya menyampaikan berkas untuk menjawab temuan yang diminta oleh pihak Kemdikbudristek.

Pihaknya menyebutkan bahwa pada bulan Maret ada zoom meeting antara STMIK Tasikmalaya bersama dengan Kemendikbudristek dan LLDIKTI wilayah IV.

BACA JUGA: 10 Voucher Lazada Hari Ini, Berlaku Mulai Tanggal 7 Hinggal 30 April 2023: Buruan Ambil Sebelum Expired!!

Dalam zoom tersebut pihak STMIK Tasikmalaya diminta untuk keluar terlebih dahulu.

“Hingga menunggu sampai malam, untuk menunggu jawaban.

Akhirnya tidak mendapat kesempatan untuk masuk lagi, ternyata STMIK Tasikmalaya mereka nyatakan ditutup oleh Kemendikbudristek,” katanya.

“LLDIKTI kami harap terus membimbing kita selama satu tahun ke depan. Tentunya untuk penyelesaian akademik dan non akademik untuk mahasiswa dan dosen yang sudah memiliki nomor induk dosen nasional (NIDN),” pungkasnya.

BACA JUGA: Aktivis HMI Cilegon Kecam Penculikan Mahasiswi UIN SMH Banten, Minta Polisi Usut Tuntas dan Hukum Berat Pelaku

Terkait hal inilah, Plt Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek menyebutkan bahwa telah ada pelanggaran berat.

“Pelanggaran sudah melanggar undang-undang dan peraturan turunannya, sehingga kami cabut izinnya agar tidak menular ke yang lain,” ucapnya.

Usut punya usut hal inilah yang menjadi penyebab awal mula kasus STMIK tasikmalaya ditutup.***

Pos terkait