Kurir Paket Perkosa Anak Konsumen

Kurir Paket Perkosa Anak Konsumen
Foto ilustrasi meperkosaan.

BANTENRAYA.CO.ID – ST (35) kurir paket asal Lingkungan Tanggul, Kelurahan Cimuncang,

Kecamatan Serang, Kota Serang nekat memperkosa gadis di bawah umur asal Kramatwatu, Kabupaten Serang, saat mengirim paket COD di rumah korban.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, kasus asusila tersebut terjadi pada 16 November 2024. Awalnya,

Bacaan Lainnya

ST yang bekerja sebagai pengantar barang atau kurir paket e-commerce mengantar paket COD ke rumah korban di wilayah Kramatwatu.

Dikriminalisasi Pengusaha Tambang Ilegal, Warga Mekarsari Ngadu ke Dewan

Setibanya di sana, ST bertemu dengan korban FH sambil memberikan paket COD berupa kipas angin yang dipesan ibu korban.

Namun saat itu, rumah dalam kondisi sepi dan korban tidak memiliki uang untuk membayar paket sebesar Rp164 ribu.

Korban sempat meminta agar ST untuk kembali esok hari, akan tetapi ST menolaknya dan bersikukuh agar paket tersebut dibayar melalui transfer.

Setelah itu korban masuk ke dalam rumah untuk menelpon ibunya tersebut.

KUB Bank Banten dan Bank Jatim Belum Punya Titik Temu

Tanpa sepengetahuan pemilik rumah, ST masuk ke dalam ruang tamu sambil meminta izin untuk duduk. Korban yang merasa takut, berkilah akan pergi keluar agar ST keluar dari rumahnya itu.

Saat korban hendak keluar, ST menarik korban untuk duduk di sampingnya.

Di sana, ST mulai berani mencium dan memeluk korban. Tak sampai disitu, kurir paket asal Kota Serang itu membawa korban ke dalam kamar.

Di sana ST memperkosa korban, dengan menggunakan alat kontrasepsi yang telah dibawa di dalam tasnya.

Rp 57.400.000 Untuk Baju Dinas Walikota dan Wakil Walikota Terpilih

Setelah puas melampiaskan nafsunya, ST meninggalkan korban dan kembali bekerja sebagai kurir paket.

Kasus itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya.

Tak terima dengan perbuatan itu, ST dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota.

Tak butuh waktu lama, ST berhasil diamankan polisi pada 19 November 2024, dengan ancaman pasal 81 ayat 2 jo pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Siswa SDN Taman Keluhkan Menu Makan Gratis

Kanit PPA Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali membenarkan adanya peristiwa yang terjadi di Kramatwatu tersebut.

Pelaku merupakan kurir paket, sedangkan korban masih di bawah umur. “Iya, pelakunya kurir paket,” katanya saat dikonfirmasi Rabu (29 Januari 2025).

Febby menjelaskan, jika penyidikan perkara undang-undang perlindungan anak itu telah dinyatakan rampung, dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang untuk disidangkan.

“Perkaranya sudah P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap), untuk tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejari Serang pekan lalu,” jelasnya.

Apindo Sebut Berpotensi Sebabkan PHK di Banten

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Serang Purkon Rohiyat mengatakan, pihaknya segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Serang.

Sebab, surat dakwaan perkara tersebut telah rampung disusun JPU. “Insya Allah dalam waktu dekat berkas perkaranya kita limpahkan ke pengadilan,” katanya. (darjat)

Pos terkait