Dikriminalisasi Pengusaha Tambang Ilegal, Warga Mekarsari Ngadu ke Dewan

Dikriminalisasi Pengusaha Tambang Ilegal, Warga Mekarsari Ngadu ke Dewan
AUDIENSI: Warga saat mengadu ke Komisi IV DPRD Provinsi Banten, Kamis (23 Januari 2025).

BANTENRAYA.CO.ID – Sejumlah perwakilan warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, mengadu ke Komisi IV DPRD Provinsi Banten terkait tambang ilegal di wilayah mereka yang kini berbuntut panjang.

Mereka menyampaikan, jumlah warga yang dikriminalisasi akibat tambang bertambah dari 7 orang menjadi 13 orang.

Menurut Wadde, salah seorang warga Mekarsari, penambangan ilegal di daerahnya telah menyebabkan kerusakan lingkungan, infrastruktur desa, dan gangguan sosial yang signifikan.

Bacaan Lainnya

Anehnya, warga yang menentang penambangan ilegal itu saat ini justru dikriminalisasi.

Pedagang Pasar Taman Sari Diatas Lahan PT KAI Beres Barang-Barang

“Tuduhan perusakan terhadap ban bekas terus bertambah, dari 7 orang kini meningkat menjadi 13 orang,” kata Wadde kepada anggota Komisi IV DPRD Banten, Kamis (23 Januari 2025).

Wadde mengatakan meski tambang ilegal tersebut telah disegel oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten,

namun hingga kini belum ada proses hukum terhadap pelaku tambang ilegal. Sebaliknya, warga desa yang berupaya melindungi lingkungan mereka justru menjadi sasaran pemeriksaan hukum.

Kondisi ini, kata Wadde, menimbulkan rasa ketidakadilan. Bagaimana bisa penambang ilegal dibiarkan tanpa proses hukum dan hanya diberi sanksi penutupan usaha.

Pol PP Sediakan Armada Untuk Angkut Barang-Barang Pedagang Pasar Taman Sari

Namun pemilik tambang tidak diproses secara hukum. Sedangkan warga yang melakukan aksi demonstrasi malah diproses hukum.

Hal ini menimbulkan kemarahan besar di kalangan warga Desa Mekarsari.

“Kami juga merasa kecewa karena laporan yang telah kami ajukan terkait tambang ilegal sebanyak tiga kali, dua di antaranya ke Polres Lebak dan satu kali ke Polda Banten tidak kunjung mendapat tindak lanjut.

Kondisi ini semakin memanaskan konflik di desa kami,” ujar Wadde.

Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon Berwisata Religi di Banten Lama

Wadde berharap DPRD Banten dapat mendengarkan aspirasi warga dan membantu menyelesaikan konflik yang sedang terjadi serta mendesak pihak tambang ilegal itu untuk menghentikan pemanggilan dan tuduhan terhadap warga setempat.

Selain itu, dia juga berharap pelaku tambang ielgal ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Menindak tegas pelaku tambang ilegal yang telah merusak lingkungan dan desa kami dan memberikan perhatian terhadap laporan warga yang hingga saat ini belum direspons secara serius,” katanya.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Banten Ade Hidayat yang menerima perwakilan warga mengatakan, aktivitas tambang di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, adalah ilegal karena tidak mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi Banten.

Ribuan Guru Honorer Gruduk Pendopo Kabupaten Serang Tuntut Diangkat P3K Penuh Waktu

Sebab berdasarkan data dari Dinas (ESDM) Provinsi Banten, daerah Rangkasbitung tidak diperuntukkan sebagai daerah tambang sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW).

“Sudah dijelaskan oleh DESDM bahwa di dalam RTRW kita tidak ada itu di Rangkasbitung itu untuk galian tambang,” kata Ade.

Karena itu, kata Ade, dalam waktu dekat DPRD Provinsi Banten akan kembali melalukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi tambang ilegal tersebut untuk meninjau secara lebih seksama.

Tidak hanya Komisi IV DPRD Banten, sidak juga akan melibatkan komisi lain.

Polisi Ungkap Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur

“Kita sudah sepakati tanggal 4 Februari DPRD Banten melalui Komisi IV juga akan mengundang dewan dapil lintas komisi untuk ikut serta hadir ke lapangan kita meninjau secara lebih seksama,” ujar Ade.

Sidak itu, kata Ade untuk mendapatkan informasi dan data serta kerusakan lingkungan yang ada di sekitar wilayah aktivitas tambang ilegal itu.

Nantinya itu akan dijadikan rekomendasi DPRD Provinsi Banten kepada Pemerintah Provinsi Banten.

Terkait adanya 13 warga yang sedang diproses hukum, Ade mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait pemanggilan warga yang dilaporkan oleh pihak tambang ilegal.

Cabai Rawit Merah Seharga Daging Sapi

DPRD Banten akan berusaha meringankan tuntutan kepada warga. Dia juga akan mendorong Pemprov Banten untuk mendampingi masyarakat serta menyelesaikan dan memastikan bahwa tambang itu merupakan tambang ilegal.

“Oleh karena itu kami tadi meminta lewat ESDM dan LH untuk mengawal secara penuh agar aktivitas tambang ini berhenti dulu sementara karena proses-proses ini akan terus kami lanjutkan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Minerba pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Dede Hidayat mengatakan, pihaknya memastikna bahwa aktivitas galian di Desa Mekarsari adalah ilegal.

Karena itu, hingga saat ini pihaknya terus menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa tambang tersebut ilegal.

BRI Regional Jakarta 3 Gelar Rakerwil, Percepat Pelaksanaan BRIVOLUTION 3.0

Dia mengaku hingga saat ini identitas pemilik tambang ilegal di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, itu belum diketahui.

“Identitas pemilik tambang kalau sampai saat ini saya belum tahu,” katanya. (tohir/mg-rafi)

 

Pos terkait