SERANG, BANTEN RAYA – Lahan seluas 6.400 meter persegi yang dipakai untuk pembangunan Alun-alun Desa Rancaseneng, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten diduga bermasalah. Lahan itu diduga masih dimiliki oleh ahli waris.
Kuasa hukum pemilik lahan, Wahyudi, mengatakan telah melakukan somasi atau peringatan ke DPRKP Provinsi Banten, terkait lahan yang tengah dibangun Alun-alun. Sesuai dengan surat somasi dan klarifikasi nomor :001/LO.W&P/VI/22 yang dikirim beberapa waktu lalu.
“Tanah seluas 6.400 meter persegi yang terletak di Kohir nomor 256, persil nomor 31 yang terletak di blok Cipinang, Desa Rancaseneng, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang yang saat ini tengah dibangun Alun-alun merupakan milik almarhum Rasim,” kata Wahyudi kepada Banten Raya, Selasa (14/6/2022).
Wahyudi menambahkan, dari keterangan ahli waris yaitu M Armadi, R Aliyuddien, N Ranimah, Armin Ibnu Rasim, Siti Juharoh dan Ahmad Suri belum pernah melakukan penjualan terhadap lahan tersebut.
“Kami menunggu itikad baik dari Dinas Perkim (DPRKP). Jika somasi tidak diberikan tanggapan, maka kami akan menempuh jalur hukum yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pidana maupun gugatan hukum perdata,” tambahnya.
Wahyudi menjelaskan, persoalan keabsahan kepemilikan lahan ini sudah selesai berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang dalam nomor perkara 14/pdt.G/1998/PN.Pdg.
“Putusan pengadilan menyatakan bahwa para pihak yang bersengketa antara pihak pertama selalu penggugat yakni Rasim bin Madhari dengan tergugat Edi Pendi sepakat mengakhiri dengan damai atau dading,” jelasnya.
Wahyudi mengungkapkan, dalam perjanjian damai itu, tergugat sepakat bahwasannya lahan seluas 6.400 meter itu merupakan hak milik penggugat yakni Rasim bin Madhari. Sehingga atas hal itu, hak penguasaannya diserahkan kepadanya.
“Saya dan ahli waris juga bingung kepada siapa pemprov membeli lahan untuk pembangunan alun-alun itu. Kalau pun pemprov tidak membeli, atas izin siapa. Yang jelas, pemilik yang sah berdasarkan putusan pengadilan sampai sekarang tidak pernah menjual lahan itu,” ungkapnya.
Wahyudi menegaskan, dalam somasi itu ada empat poin yang disampaikan, di antaranya Kepala Dinas Perkim Banten agar segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Kami juga meminta ganti rugi, kerugian materil sebesar Rp2,5 miliar dan mengganti kerugian imaterial sebesar Rp500 juta secara langsung dan tunai,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Provinsi Banten Rahmat Rogianto tidak dapat dikonfirmasi melalui pesan singkat maupun sambungan telpon selulernya. (darjat)