Langgar Aturan Perusahaan, 52 Orang di PHK

Langgar Aturan Perusahaan, 52 Orang di PHK
Kantor Disnaker Lebak belum lama ini.(Aldi Setiawan/Banten Raya)

LEBAK, BANTEN RAYA – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak mencatat sedikitnya 52 orang pekerja di Kabupaten Lebak menjadi korban Putus Hubungan Kerja (PHK).

Data ini akumulasi sepanjang tahun 2023 hingga September 2024. Alasan perusahaan melakukan PHK karena melanggar aturan.

Sekretaris Disnaker Lebak, Rully Chaeruliyanto mengatakan, di tahun 2023 pihaknya mencatat ada total 23 orang yang terdampak PHK dengan masing-masing 22 orang laki-laki dan satu orang lainnya merupakan perempuan.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Toko Plastik Terbakar, Anak Korban Terluka

Sementara di tahun berjalan hingga Agustus 2024 terjadi peningkatan dengan total 29 orang yang terdiri dari 24 orang laki-laki dan lima orang lainnya merupakan perempuan.

“Rekap data PHK tersbut merupakan yang terbaru pertanggal Agustus 2024 berdasarkan laporan yang masuk ke Disnaker Lebak sebanyak 29 orang terdiri dari 24 orang laki-laki dan 5 orang perempuan,” kata Rully saat dikonfirmasi pada Minggu, (9/9).

Rully mengungkapkan bahwa meski PHK di Lebak mengalami peningkatan di dua tahun terakhir, dirinya mengklaim peningkatan yang terjadi tidak terlalu tinggi.

Baca Juga : 448 Siswa SDN Parung Serab Jadi Sasaran Makan Siang Gratis

Terlebih sejauh ini perusahaan yang melakukan PHK tersebut masih berjalan dengan normal dan lancar. “Jumlah PHK di Kabupaten Lebak tidak terlalu signifikan selama tahun 2023-2024. Karena rata-rata perusahaan masih berjalan dengan baik dan lancar,” ungkapnya.

Sementara itu Staf Data Disnaker Lebak, Sofyan Hadimawan memaparkan, bahwa alasan terbanyak yang dikemukakan oleh perusahaan ketika melakukan PHK terhadap karyawannya ialah para karyawan telah melanggar aturan perusahaan.

“Untuk alasan PHK karena melanggar peraturan perusahaan dan efisiensi dan mangkir,” paparnya.

Baca Juga : Dijamin Maknyus! Ini 5 Warung Mie Ayam Paling Enak di Salatiga

Lebih lanjut, mayoritas PHK dilakukan karena karyawan yang mangkir kerja dan melanggar aturan perusahaan. Dua faktor tersebut menjadi yang sering terjadi di Kabupaten Lebak.

“Didominasi melanggar ketentuan peraturan perusahaan. Sehingga para karyawan harus menerima konsekuensinya yakni pemutusan hubungan kerja,” pungkasnya.

Baca Juga : 4.391 Anak di Lebak Stunting, TP PKK Optimalkan Peran Dapur PKK

Diketahui pada tahun 2024 jumlah korban terkena PHK meningkat dibandingkan dengan tahun 2023. Saat ini di Kabupaten Lebak sudah banyak industri besar yang tersebar di Lebak. Dari data BPS Lebak total di Kabupaten Lebak saat ini ada 46 perusahaan. Mayoritas perusahaan di Kabupaten Lebak tersebar di wilayah Kecamatan Rangkasbitung.***

Pos terkait