BANTENRAYA.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang menertibkan sejumlah spanduk alat peraga sosialisasi bakal calon legislatif Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Penertiban sejumlah alat peraga sosialisasi bakal calon legislatif Pemilu tahun 2024 dilakukan petugas penegak Perda di kawasan perkotaan Kabupaten Pandeglang.
Alat peraga sosialisasi bakal calon legislatif Pemilu tahun 2024 ditertibkan petugas Satpol PP, karena melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Pandeglang Nomor 35 tahun 2023.
BACA JUGA : Jelang Pemilu 2024, Pemkot Serang Instruksikan Bawaslu Tertibkan APK
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Bunbun Buntaran menyebut, sejumlah alat peraga sosialisasi bakal calon legislatif ditertibkan anggotanya karena melanggar peraturan daerah.
“Kegiatan penertiban alat peraga sosialisasi bakal calon legislatif tidak sesuai dengan Perbup nomor 35 tahun 2023 tentang Pengendalian Pemasangan Alat Peraga Sosialisasi Pemilu,” tegasnya, Jumat 22 September 2023.
Dalam penertiban tersebut, pihaknya memerintahkan Kabid Tibum, Tubagus Haruji Hermawan, dan anggota untuk melaksanakan penertiban alat peraga sosialisasi bakal calon legislatif.
“Ditemukan 5 spanduk calon legislatif dan 6 bendera partai politik yang dipasang di titik-titik terlarang yang sudah diatur dalam ketentuan Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Bupati Nomor 35 tahun 2023,” katanya.
Selanjutnya alat peraga sosialisasi bakal calon legislatif berupa spanduk dan bendera tersebut, katanya, diamankan di kantor Satpol PP Pandeglang untuk proses lebih lanjut.
“Dalam melaksanakan tugas, anggota di lapangan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak agar kegiatan penertiban berjalan tertib, aman dan lancar,” terangnya. ***