Trending

Jelang Pemilu 2024, Pemkot Serang Instruksikan Bawaslu Tertibkan APK

BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menginstruksikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang mulai menjamur di sepanjang Jalan Protokol.

Penertiban APK dilakukan lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan (K3).

Permintaan penertiban APK ini terungkap saat Bawaslu Kota Serang audiensi dengan Walikota di ruang rapatnya di Setda lantai 2, Puspemkot Serang, Kota Serang, Senin 18 September 2023.

BACA JUGA: Penjual Panjang Mulud di Kota Serang Mulai Marak

Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang Subagyo turut mendampingi Walikota Syafrudin.

Walikota Serang Syafrudin mengatakan, Bawaslu Kota Serang agar dalam waktu dekat untuk menertibkan setiap jenis APK yang berserakan di ruas jalan Protokol Kota Serang.

Penertiban APK dilakukan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2010 tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan (K3).

BACA JUGA: Direktur Perumda Cilegon Mandiri Diberhentikan, Taufiqurrohman Siap Tempuh Jalur Hukum

“Walikota Serang sudah membuat surat edaran bulan Juni kemarin, kepada semua partai untuk tidak memasang alat peraga kampanye di Jalan Protokol, dan di atas pohon,” ujar Syafrudin.

Syafrudin pun menginstruksikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menertibkan APK membantu Bawaslu Kota Serang.

“Kita instruksikan kepada Satpol PP dan Dishub, karena kita waktunya penertiban pemasangan APK hanya 75 hari,” ungkap Syafrudin.

BACA JUGA: Teks Pildacil Maulid Nabi Untuk Anak SD, Singkat Mudah Dipahami dan Dihafal

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button