BANTENRAYA.CO.ID – Tarif angkutan umum jenis bus Antar Kota Antar Provinsi jurusan Labuan-Kalideres ditetapkan Rp 60 ribu. Tarif bus AKAP jurusan Labuan-Kalideres ditetapkan hanya selama mudik Lebaran Idul Fitri tahun 2023.
Pengurus Bus AKAP Jurusan Labuan-Kalideres, Bandi mengatakan, penetapan tarif bus tersebut berdasarkan hasil rapat bersama pemerintah daerah, dan provinsi.
BACA JUGA : Berkah Ramadan, Ring For Pandeglang Bagikan Ratusan Takjil dan Santuni Puluhan Yatim Piatu
“Penetapan tarif lebaran itu hasil usulan kami, dan telah disepakati dengan Dinas Perhubungan,” kata Bandi, Minggu 16 April 2023.
Dikatakannya, jika tarif angkutan Lebaran sudah ditetapkan sesuai usulan yang dilakukan. Pihaknya dan para pengurus akan mengawasi secara bersama-sama di lapangan.
“Jika nanti ada yang menaikan tarif secara sepihak melebihi dari batas yang sudah disepakati bersama. Maka kami akan melakukan tindakan, bahkan memberikan sanksi kepada sopir dan kondektur yang menaikan tarif lebih dari Rp 60 ribu,” imbuhnya.
BACA JUGA : 6 Rekomendasi Hotel Murah Terdekat di Pandeglang Rp100 Ribuan Dengan Fasilitas Wah, Auto Berasa Jadi Sultan
Kepala Dinas Perhubungan Pandeglang, Atang Suhana mengatakan, penetapan tarif bus AKAP berdasarkan hasil rapat bersama para pengurus bus. Penetapan tarif tersebut akan diusulkan kepada Kementerian Perbuhubungan (Kemenhub) agar disetujui.
“Itu baru usulan saja. Hasil tarif itu kami diajukan lagi ke Kemenhub. Nanti kita nunggu hasil penetapannya,” kata Atang.
Dia menyebutkan, untuk kenaikan tarif bus menjadi kewenangan pemerintah pusat. “Yang saya tahu tarif bus AKAP itu kewenangan kementerian. Jadi usulan kenaikan tarif itu kewenangan dari Kemenhub,” jelasnya.
Seksi Lalulintas dan Angkutan Jalan BPTD VIII Kemenhub, Budi Santoso mengatakan tarif angkutan bus tersebut akan dibahas di Kemenhub. “Kami dari BPTD tidak bisa menetapkan langsung, namun hasil dari kesepakatan ini akan kami sampaikan ke Direktorat Perhubungan Darat untuk ditetapkan,” katanya. ***