BANTENRAYA.CO.ID – Inilah informasi link dan cara perpanjang STR seumur hidup, secara online dan gratis.
Pmerintah telah menerbitkan kebijakan Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga kesehatan (nakes) yang berlaku seumur hidup.
Indah Febrianti, Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, beberapa waktu lalu membenarkan bahwa STR bisa berlaku seumur hidup dengan persyaratan yang sesuai.
Baca Juga: Viral di TikTok Planet Saturnus Kehilangan Cincin, Cek Fakta dan Penjelasan Sebenarnya Di Sini
Nakes yang masih memiliki STR yang berlaku hanya perlu menggunakan STR lama mereka untuk melakukan pembaruan.
Namun, apabila STR sudah tidak aktif selama lebih dari 3 bulan sejak UU Kesehatan berlaku, maka nakes diharuskan memenuhi syarat kecukupan SKP (Satuan Kredit Profesi) atau memiliki sertifikat kompetensi yang valid.
Dengan STR yang berlaku seumur hidup, para nakes memiliki kepastian hukum yang lebih besar dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
Baca Juga: Berburu Hadiah Saldo GoPay! Ini Cara Menyelesaikan Group Mission Gojek Bareng Teman-teman
Adapun pembuatan STR menjadi berlaku seumur hidup bisa dilakukan secara online melalui laman Konsul Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) di website http://ktki.kemkes.go.id/
Berikut ini cara pembaruan atau perpanjang STR seumur hidup
Tenaga kesehatan yang ingin melakukan pembuatan e-STR secara online caranya sebagai berikut:
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Helldy Agustian, Dari Salesman Jadi Walikota Cilegon
1. Buat akun
– Buka laman http://ktki.kemkes.go.id/
– Lakukan registrasi dengan cara klik “Belum Punya PIN” bagi nakes yang – belum memiliki PIN untuk login ke laman KTKI
– Isikan data sebagai berikut: Email aktif, nomor handphone, nomor KTP, nama lengkap sesuai KTP, tempat Lahir, tangggal Lahir, masukkan kode captcha
– Klik “Daftar”
– Kode PIN akan dikirimkan melalui WhatsApp
Baca Juga: Rekomendasi 4 Tempat Makan Durian Enak di Palu, Ada yang Buka 24 Jam
2. Lakukan pembaruan
Cara registrasi perpanjang STR online menjadi seumur hidup bisa dilakukan sebagai berikut:
– Buka laman http://ktki.kemkes.go.id/.
– Masukkan email, dan PIN yang telah didapatkan, dan kode captcha.
– Klik “Masuk”.
– Klik “Registrasi e-STR Tenaga Kesehatan”.
– Pilih profesi nakes, klik “Kirim”.
– Selanjutnya nakes bisa melakukan registrasi baru ataupun melakukan pembaruan.
Demikian informasi link dan cara perpanjang STR seumur hidup, semoga bermanfaat.***