BANTENRAYA.COM – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler Agustus 2025.
TBP simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat yang ditetaplan LPS turun sebesar 25 basis poin (bps), serta mempertahankan TBP simpanan dalam valuta asing di bank umum.
TBP simpanan rupiah pada Bank Umum adalah 3,75 persen yang ditentukan LPS dan TBP simpanan rupiah pada BPR ialah 6,25 persen.
BACA JUGA: Kapolri Minta Maaf dan Peluk Keluarga Ojol: Kami Menyesali Peristiwa Itu…
Sedangkan untuk TBP simpanan valas pada bank umum adalah sebesar 2,25 persen. TBP tersebut akan berlaku pada 28 Agustus sampai dengan 30 September 2025.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, penetapan TBP antara lain didasari oleh kinerja ekonomi domestik masih relatif solid, namun tetap perlu diperkuat di tengah meningkatnya risiko ketidakpastian.
“Kinerja ekonomi domestik relatif terjaga ditopang membaiknya aktivitas investasi dan tingkat konsumsi yang stabil. PDB Indonesia tumbuh 5,12 persen pada triwulan II 2025,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Bantenraya.com, Jumat 29 Agustus 2025.
BACA JUGA: Mahfud MD Sebut Hukuman Mati Koruptor Bisa Diterapkan, Asal Penuhi Syarat Ini
Dia juga menyampaikan beberapa perkembangan positif terkini yaitu kinerja intermediasi perbankan masih dalam tren positif diikuti ketahanan permodalan dan likuiditas yang memadai.
Pada Juli 2025, penyaluran kredit tumbuh 7,03 persen secara tahunan didorong aktivitas investasi yang masih cukup tinggi, sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat sebesar 7,00 persen secara.
Penghimpunan DPK utamanya ditopang perbaikan aktivitas fiskal pemerintah, korporasi, dan konsumsi masyarakat yang tercermin dari peningkatan pada produk giro sebesar 10,72 persen dan tabungan 5,91 persen.
Purbaya mengimbau agar bank transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini. Diantaranya melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.
“Dan dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana,” kata Purba. (Raden Warna) ***








