Mabuk Miras, Adik Ipar Disetubuhi

Mabuk Miras, Adik Ipar Disetubuhi
Foto ilustrasi.

BANTENRAYA.CO.ID – MA (28) warga Desa Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang, setelah dilaporkan atas dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur yang juga adik iparnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Banten Raya, korban yang merupakan adik iparnya tinggal bersama pelaku dan kakaknya di Desa Panyabrangan.

Kasus dugaan asusila terhadap perempuan berusia 15 tahun itu terjadi pada Minggu 8 September 2024.

Awalnya, pelaku yang tengah mabuk karena terpengaruh minuman keras (miras) pulang ke rumahnya. Ketika itu, suasana rumah dalam kondisi sepi, hanya ada adik iparnya.

Warga ke Pemkot Serang Lantaran Tertipu Puluhan Juta Dari Grup WA

Melihat adik iparnya sendiri, MA kemudian mengancam korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban sempat menolak, namun pelaku memaksanya dan tidak bisa melakukan perlawanan.

Setelah beberapa bulan kejadian, korban yang merasa tertekan akhirnya mengadukan perbuatan kakak iparnya tersebut.

Tak terima atas perbuatannya, pada Sabtu 15 Maret 2025, keluarga melaporkan pelaku ke Polres Serang.

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Unit PPA Reskrim Polres Serang melakukan penyidikan dan menangkap MA pada Minggu 16 Maret 2025 malam, di rumahnya, tanpa melakukan perlawanan.

Mou Antara PIK 2 Dengan Forum CSR Kota Serang Berlaku 2 Tahun

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Satyabudi membenarkan adanya penangkapan tersangka kasus Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan korban berusia 15 tahun di Wilayah Cikeusal.

“Iya sudah diamankan, pelaku kakak iparnya,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (19 Maret 2025).

Andi menambahkan, dari keterangan yang diperolehnya, korban disetubuhi Kakak iparnya karena dibawah ancaman.

Saat itu, MA juga dalam pengaruh minuman beralkohol. “Pelaku terperngaruh alkohol, dan selanjutnya pelaku melakukan perbuatannya. Motifnya karena nafsu,” tambahnya.

Dijual ke Tengkulak Rp5 Ribu Per Kilogram

Andi menegaskan dalam perkara ini MA akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegasnya. (darjat)

Pos terkait