BANTENRAYA.CO.ID– Belakangan ini ucapan Mahfud MD membuat kontroversi hinga bikin geger jagat maya, pasalanya Mahfud MD menuturkan jika orang bikin sambal ganja tak harus ditangkap.
Nah dari hali ini lah, banyak sekali pernyataan warganet yang memepertanyakan apakah ini tanda-tanda ganja bakal dilegalkan?
Dilansir Bantenraya.co.id dari berbagai sumber, jika kita simak pernyataan apa yang dikatakan Mahfud MD menyinggung soal peraturan penggunaan ganja.
BACA JUGA : Sejarah Universitas Pamulang dan Besaran Biaya Kuliah yang Wajib Kamu TahuBahkan dirinya juga menuturkan jika perbuatan tersebut tidak bisa diproses hukum lantaran tidak adanya pasal hingga aturan yang mengatur dan melarang.
“Orang minum ganja atau bikin sambal ganja itu tidak boleh dihukum karena tidak ada di Undang-undang, ‘Barang siapa membuat sambal ganja dihukum’ ndak ada,” kata Mahfud
Tak hanya itu saja dia juga menerangkan, perbuatan pidana dapat diproses hukum apabila sudah diatur dalam Undang-undang. Terlebih, kata Mahfud, ada dalil Al Qur’an yang mengatur terkait hal itu.
BACA JUGA : Biaya Kuliah Kedokteran di Berbagai Universitas Ternama di Indonesia
“Itu baru dihukum kalau sudah ada dalam Undang-undang. Dalam Islam itu juga ada dalilnya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa apabila suatu perkara hukum sudah diputus oleh hakim, maka harus ditaati. lantaran kedudukannya sudah inkrah dan mengikat.
“Hakim kalau membuat keputusan sudah inkrah harus ditaati. Jangan kalau buat keputusan lalu orang berkata ‘Hakimnya ndak adil’ tetap keputusannya mengikat,” ujarnya.
BACA JUGA : Jadwal TV RCTI Hari Ini Selasa, 13 Juni 2023: Box Office Movie Action Ten Secret Mission Bakal Hadir
Mahfud lantas kemudian mengutip dalil dalam Al Qur’an ‘Hukmul Hakim Yarfa’ul Khilaf’ atau keputusan hakim menghilangkan perbedaan.
“Keputusan hakim itu mengikat, bahwa kamu ndak setuju ndakpapa. Tapi keputusan hakim harus ditaati, kalau ndak, ndak akan pernah putusan hakim ditaati,” tutupnya.***