BANTENRAYA.CO.ID – Belakangan ini ramai di media sosial seorang siswi SMP bernama Syarifah Fadiyah Alkaff yang mencari keadilan untuk neneknya.
Berjuang mencari keadilan untuk neneknya, seorang pejuang kemerdekaan Indonesia, Syarifah Fadiyah Alkaff justru mendapatkan pelecehan dari Influencer Walikota Jambi, Syarif Pasha.
Nenek Syarifah Fadiyah Alkaff yang bernama Hafsah ini beberapa kali rumahnya diganggu dan dirusak berkali-kali oleh perusahaan China yang bekerjasama dengan Pemkot Jambi.
BACA JUGA: HARI TERAKHIR! Cek Katalog Promo Gajian Indomaret 25 Juni-5 Mei 2023 Sekarang!
Namun, seorang Influencer Walikota Jambi bernama Debi Ceper malah menudingnya sebagai seorang pelacur.
Debi Ceper melakukan pelecehan secara verbal kepada Syarifah yang menudingnya dapat menghasilkan uang dari jual diri.
“Bg boleh nanyo dak kerjo apo yo yang gajinyo sehari 1,3 M selain ngangkang,” tulis komentar Debi Ceper.
BACA JUGA: Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Stadion Manahan Solo Jadi Venue Kualifikasi Piala Asia U23
Syarifah yang tidak terima dengan pelecehan secara verbal oleh Manusia Tanpa Leher itu melaporkan hal tersebut ke Polda Jambi.
Sayangnya, kedatangannya ke Polda Jambi justru sebagai terlapor.
Ia dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemkot Jambi, Muhamad Gempa Awljon Putra sebab kritikannya terhadap Walikota Jambi, Syarif Pasha.
“Di dalam pertemuan itu, pengacara yang ditunjuk untuk mendampingi saya atas nama Ibu Esih, S.S, M.H. Dan beliau mengatakan bahwa beliau untuk mendampingi saya sebagai terlapor,” ucap Syarifa Fadiyah Alkaff, sebagaimana video yang diunggah akun Twitter @PartaiSocmed pada Minggu 4 Juni 2023.
“Yang dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemkot Jambi, atas nama Muhamad Gempa Awljon Putra, S.H., M.H., dan Humas Kota Jambi,” sambung Syarifah.
Dari keterangan Syarifah, ia bukan saja dilaporkan karena telah mengkritik Pemkot dan Walikota Jambi, tetapi juga dikenakan pasal berlapis.
BACA JUGA: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini Minggu, 4 Juni 2023
“Atas video-video saya yang mengkritik Pemkot Jambi dan Walikota Jambi, Syarif Pasha dengan pasal berlapis. Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3,” ungkapnya.
Adapun kritikan siswi SMP Jambi ini terkait perjuangannya mencari keadilan untuk neneknya yang rumah dan sumur dirusak berkali-kali oleh perusahaan China yang bekerjasama dengan Pemkot Jambi.
“Tentang saya menyuarakan untuk keadilan nenek saya, seorang pejuang kemerdekaan Republik Indonesia yang dizalimi, rumah dan sumurnya dirusak berkali-kali oleh perusahaan China yang bekerjasama dengan Pemkot Jambi yang tidak bertanggung jawab ini,” tuturnya.
BACA JUGA: WAJIB TAU! Inilah 3 Hotel Murah di Manado Rp80 ribuan yang Bikin Momen Tak Terlupakan
“Selama hampir 10 tahun di mana perusahaan China dan Walikota Jambi, Syarif Fasha sudah bekerjasama dengan MoU Surat Nomor 02/PKS/HKU/2019,” tutupnya.
Akun Partai Socmed Beri Dukungan kepada Syarifah Fadiyah Alkaff
Akun Twitter @PartaiSocmed yang mengunggah video Syarifah itu menyatakan mendukung perjuangan siswi SMP tersebut.
BACA JUGA: Langsung Klik! 8 Link Ujian Halu Hingga Bucin Terbaru, Ternyata Begini..
“Setelah kami pertimbangkan baik2 akhirnya kami putuskan utk mendukung perjuangan Adik Syarifah Fadiyah Alkaff, siswi SMP yg heroik melawan perusahaan China dan Pemkot Jambi sampai2 dituduh sbg PELACUR,” cuitan akun Twitter @PartaiSocmed.
Kemudian, akun Twitter @PartaiSocmed menegaskan bahwa mereka tidak akan membiarkan Syarifah berjuang sendiri.
“Kami tdk akan biarkan anak sekecil ini berjuang sendiri! Bgm dgn kalian?” tulis akun Twitter @PartaiSocmed.
BACA JUGA: Resep Membuat Aci Telor Gulung Jajanan Pinggir Jalan yang Viral
Menkopolhukam Mahfud MD Turun Tangan
Usai video Syarifah viral di media sosial, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD akhirnya turun tangan dan menanggapi kasus yang menimpa siswi SMP Jambi tersebut.
Mahfud MD menyatakana akan membantu mendampingi Syarifah terkait kasus yang sedang menimpanya.
BACA JUGA: SPESIAL! Dr Romantic 3 Episode 12: Kang Dong Joo Bakal Bertemu dengan Seo Woo Jin?
“Terimakasih atas infonya. Polhukam akan berkordinasi dgn Kementerian PPA, Kompolnas, dan Komisi Perlindungan Anak utk bisa ke Jambi, membantu mendampingi anak ini,” cuitan Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya, pada Senin 5 Juni 2023.
Ia mengatakan bahwa kasus Syarifah, siswi SMP Jambi ini harus diperlakukan sesuai dengan hukum yang berlaku bagi anak-anak.
“Dampingi, lindungi, dan jernihkan masalahnya, perlakukan anak-anak sesuai dgn hukum yang berlaku bagi anak-anak,” tegasnya.***