SERANG, BANTEN RAYA- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong penyidik Kejaksaan Tinggi Banten, untuk mengungkap aktor lain dalam kasus kredit macet di Bank Banten tahun 2017 senilai Rp65 miliar.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku tidak puas dengan penetapan managan Vice President Bank Banten Satyavadin Djojosubroto, dan Direktur PT Harum Nusantara Makmur (HNM) Rasyid Samsudin menjadi tersangka. Sebab masih ada pelaku lain yang dinilai bertanggungjawab.
“Saya sebagai salah satu pelapor tidak puas hanya dua tersangka, karena pinjaman bank itu tidak mungkin dapat diselesaikan oleh satu kreditur satu debitur. Menurut saya, bisa lebih banyak lagi tersangka, Kejati Banten untuk berusaha menambah tersangka dengan catatan dua alat bukti cukup disertai unsurnya,” katanya kepada Banten Raya, Selasa (9/8/2022).
Selain pelaku lain, Boyamin mendesak Kejati Banten mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terhadap para tersangka guna mengembalikan kerugian keuangan negara pada Bank Banten tersebut. “Saya minta dikenai pencucian uang, karena setahu saya ini kredit macet tampaknya tidak dilacak lagi uang pada lari ke mana,” desaknya.
Boyamin menambahkan, jika berhasil mengungkap TPPU pada kasus kredit macet senilai Rp65 miliar itu, tentu dapat membantu Bank Banten dan sudah sejalan dengan instruksi Kejagung yang mengedepankan penyelamatan keuangan negara.
“Kalau bisa juga diselamatkan, bisa menguntungkan Bank Banten. Kejaksaan Agung (menyarankan) tidak hanya memenjarakan orang, tapi recovery diutamakan. Memenjarakan orang bukan prestasi, sudah kewajiban. Kalau mengembalikan kerugian besar, itu prestasi,” tambahnya.
Sebelumnya, Kajati Banten Leonard Eben Simanjuntak mengatakan jika Kejati Banten telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT HNM sebesar Rp65 Milyar.
“Hasil ekspose hari ini telah ditetapkan 2 orang tersangka yaitu SDJ, selaku Kepala Divisi Kredit Komersial Bank Banten dan selaku Plt Pemimpin Kantor Wilayah Bank Banten DKI Jakarta Tahun 2017 (sekarang Vice President Bank Banten), dan RS selaku Direktur Utama PT. HNM,” katanya.
Leo menjelaskan dari hasil penyidikan diketahui Rasyid Samsudin selaku Direktur Utama PT HNM mengajukan kredit ke Bank Banten melalui Satyavadin Djojosubroto pada tanggal 25 Mei 2017 sebesar Rp39 miliar. Satyavadin pada saat itu menjabat Kepala Divisi Kredit Komersial Bank Banten dan selaku Plt Pemimpin Kantor Wilayah Bank Banten DKI Jakarta.
“Dengan rincian KMK sebesar Rp 15 miliar dan Kredit Investasi sebesar Rp24 miliar, untuk mendukung pembiayaan pekerjaan PT HNM dengan PT Waskita Karya yaitu pekerjaan persiapan tanah Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung di Palembang Sumatera Selatan,” jelasnya.
Leo menambahkan dari pengajuan itu, PT HNM memberikan agunan berupa non fixed aset sebesar Rp50 miliar seuai nilai Kontrak dengan PT Waskita Karya dan Fixed Asset berupa 3 SHM.
“Pada Juni 2017, tersangka SDJ yang bertindak sebagai Anggota Komite Kredit mengajukan Memorandum Analisa Kredit (MAK) agar dibahas oleh Komite Kredit Bank Banten. Keputusannya, kredit tersebut disetujui komite termasuk Ketua Komite Kredit yaitu saksi FM sebagai Plt Direktur Utama Bank banten,” tambahnya.
Leo mengungkapkan Ketua Komite Kredit memberikan persetujuan pemberian kredit kepada PT HNM sebesar Rp30 miliar terdiri dari KMK sebesar Rp13 miliar dan KI sebesar
Rp17 miliar.
“Kemudian pada bulan November 2017, PT HNM kembali mengajukan penambahan
plafond kredit dan mendapatkan persetujuan sebesar Rp 35 miliar, padahal diketahui sejak pencairan kredit pertama di bulan Juni 2017 sebesar Rp30 miliar PT HNM belum melaksanakan kewajibannya melakukan pembayaran angsuran kredit, sehingga total kredit PT HNM mencapai Rp65 miliar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Leo menambahkan kredit modal kerja dan kredit investasi ini katanya tidak tidak memenuhi persyaratan. Sebagai debitur, PT HNM juga tidak memenuhi beberapa syarat. Seperti, perjanjian pengikat agunan, menyerahkan surat pernyataan telah menyerahkan Collateral Fixed Asset, membuka rekening escrow di Bank Banten, dan menandatangani perjanjian pengikatan agunan.
“Dalam penyidikan terungkap fakta bahwa tersangka RS selaku Direktur PT HNM yang merupakan Debitur bersama-sama dengan tersangka SDJ selaku Pemimpin Divisi Kredit Komersial Plt Pemimpin Bank Banten Kantor Wilayah DKI Jakarta telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan menyalahgunakan
kewenangan,” tambahnya. (darjat)