Trending

Tidak Memenuhi Persyaratan SNI, Mendag Amankan Baja Rp41,68 M di Cikande

SERANG, BANTEN RAYA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) mengamankan sementara produk baja yang diduga tidak memenuhi persyaratan mutu standar nasional Indonesia (SNI) senilai Rp41,68 miliar.

Baja seberat 2.128 ton yang diimpor dari Tiongkok itu merupakan milik PT Indometal Prima Perkasa dan PT Inti Karya Indonesia yang berlokasi di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Proses pengamanan dipimpin langsung oleh Mendag RI Zulkifli Hasan saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak).

“Kemendag merespons adanya informasi maraknya importasi bahan baku baja lembaran lapis seng (BjLS) dan galvanized steel coils with alumunium zinc alloy (BjLAS) asal Tiongkok, serta peredaran produk BjLS tidak memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis,” ujar Mendag yang dikutip Banten Raya dari siaran pers Biro Hubungan Masyarakat Kemendag RI, Selasa (9/8).

Ia menjelaskan, setelah diuji, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 07-2053-2006 dan SNI 4096:2007. “Produk baja yang diamankan tercatat seberat 2.128 ton dengan nilai mencapai Rp41,68 miliar,” katanya.

Adapun produk baja yang diamankan berupa baja lembaran lapis seng (BjLS) dan galvanized steel coils yang digunakan sebagai bahan baku, serta galvanized steel coils with alumunium zinc alloy (BjLAS). Tindakan pengamanan sementara ini dilakukan di dua perusahaan sekaligus di Kabupaten Serang, Banten dan Surabaya, Jawa Timur.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button