SERANG, BANTEN RAYA – Hari pertama tidur dengan 7 orang narapidana kasus narkoba, penggelapan dan pencurian di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, artis Nikita Mirzani mengalami jet leg atau gangguan tidur sementara, Rabu (26/10/2022).
Kepala Rutan Kelas IIB Serang Doddy Naksabani mengatakan jika sejak dilakukan penahanan oleh Kejari Serang pada Selasa (25/10), Nikita Mirzani ditempatkan di blok khusus wanita, bersama narapidana kasus narkoba dan pencurian. “Ditahan bersama delapan orang (termasuk Nikita Mirzani). Kasusnya narkoba, penggelapan ada juga 363 (pencurian),” katanya kepada Banten Raya.
Doddy menjelaskan, pada hari pertama menginap di Rutan Serang, Nikita ditempatkan di kamar berukuran 4×6 meter dengan tempat tidur lipat. Atas kondisi itu, Nikita mengalami susah tidur dan begadang.
“Ya manusiawi, kalau ada jet leg (susah tidur sementara) mah wajar. Sekarang sudah ketawa. Di dalam itu ada velbed kasur tentara itu, ada kipas angin. Tidak ada AC (pendingin ruangan),” jelasnya.
Doddy mengungkapkan, blok yang ditempati Nikita Mirzani seharusnya hanya ditempati enam orang. Namun karena banyaknya tahanan, Nikita terpaksa ditempatkan di sana.
“Kapasitasnya sebenarnya enam orang, tapi karena keterbatasan kita (kamar) maka diisi delapan orang. Kami tidak perlakukan khusus, sama dengan tahanan lain,” ungkapnya.
Meski berdesak-desakan, Nikita tidak keberatan. Bahkan itu atas kehendaknya sendiri. Meski Nikita seorang publik figur, pihaknya memastikan tak akan memberikan perlakuan khusus kepada Nikita. “Niki malah minta di kamar yang 8 orang, tanggapan WBP lain baik, santai,” katanya.
Saat ini, Nikita sudah beraktifitas seperti para narapidana lainnya. Nikita melakukan aktifitas kerajinan tangan, hingga melakukan aktifitasnya sebagai umat muslim.
“Nikita sejauh (ditahan) di blok wanita ini punya effort luar biasa, dia membuat kerajinan menyulam, tempat tisu, tempat rokok, ini luar biasa sekali. Kegiatan nikita sudah melakukan aktivitas ibadah, salat duha bersama temen-teman lain dari blok wanita. Sekarang di kamar istirahat,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid mengatakan jika dirinya tengah berusaha meminta penangguhan penahanan, hingga proses persidangan dinyatakan bersalah atau tidak. “Sementara kita ajukan aja penangguhan penahanan, normatif aja,” katanya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani menolak untuk dilakukan penahanan, setelah penyidik kepolisian melimpahkan perkara kasus dugaan pencemaran nama baik, dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas laporan Dito Mahendra. Meski berjalan alot, Nikita akhirnya dapat digiring ke Rutan Serang pada Selasa (25/10/2022) malam dengan menggunakan mobil dinas penyidik Kejaksaan.
Diketahui, ditetapkan tersangka setelah kepolisian menindaklanjuti laporan kepolisian nomor: LP/B/263/V/2022/SPKT.C/ Polresta Serang Kota/Polda Banten tanggal 16 Mei 2022, oleh Dito Mahendra. Nikita dituduh melakukan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 KUHP. (darjat)