BANTENRAYA.CO.ID – Mantan Bendahara Desa Sukamenak, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Pahrudin (40), dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, atas dugaan korupsi dana bantuan pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) dari Kementerian Pertanian senilai Rp100 juta.
JPU Kejari Serang Endo Prabowo menyatakan jika Pahrudin terbukti bersalah sebagaimana pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pahrudin dengan pidana selama 1 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Endo kepada Majelis Hakim.
Selain pidana badan, Endo menambahkan, Pahrudin juga diharuskan membayar sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp100 juta atau diganti pidana 1 tahun 5 bulan kurungan.
BACA JUGA : Warga Minta Translokasi Badak Disetop
“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga,” tambahnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Pahrudin menerima informasi dari Asep Mulyana, Kaur Keuangan Desa Sinamukti, mengenai adanya program bantuan JUT tahun anggaran 2022.
Menindaklanjuti informasi itu, Pahrudin menunjuk Kelompok Tani (Poktan) Gelatik sebagai penerima bantuan.
Namun demikian, proposal pengajuan bantuan disusun sendiri oleh Pahrudin tanpa sepengetahuan ketua Poktan Gelatik, Suherman.
Pahrudin juga mencantumkan nama Baharudin sebagai koordinator Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK), lagi-lagi tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Proposal itu kemudian dikirimkan kepada Bupati Serang dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Serang.
Pada 12 Desember 2022 lalu, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Serang menetapkan Poktan Gelatik sebagai salah satu penerima bantuan.
BACA JUGA : 2025, Dinsos Kota Serang Salurkan Bantuan Kepada 1946 Warga
Meski demikian, hingga batas akhir pengerjaan pada 31 Desember 2022, pembangunan jalan usaha tani di Kampung Parakan tak pernah terealisasi.
Dana bantuan Rp100 juta tetap dikuasai oleh terdakwa dan untuk menutupi penyimpangan itu, Pahrudin menggunakan KTP miliknya yang diserahkan kepada Asep guna membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa mengajukan pembelaan kepada majelis hakim. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pledoi. (darjat)







