Mantan Kades Seuat Jaya Jadi Tersangka Korupsi Pajak Desa

Mantan Kades Seuat Jaya Jadi Tersangka Korupsi Pajak Desa
DITAHAN: Kejari Serang menahan dua orang tersangka kasus penggelapan pajak desa, Jumat 23 Agustus 2024.

Bantenraya.co.id– Kejaksaan Negeri Serang menetapkan Kades Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang Aep Saifullah dan pedagang asongan Andri Sofa sebagai tersangka korupsi pajak desa tahun 2020-2023.

Penetapan Aep dan Andri merupakan pengembangan dari penetapan tersangka Pegawai PT Pos Indonesia Dasan Sarpono yang saat ini telah memasuki masa persidangan.

Kajari Serang Lulus Mustofa mengatakan, jika tim penyidik Pidsus Kejari Serang pada Jumat 23 Agustus 2024 telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara korupsi pajak di sejumlah desa di Kabupaten Serang.

Bacaan Lainnya

“Menetapkan dua orang tersangka, berinisial AAS dan S Alias AEP dalam perkara tindak pidana korupsi pembayaran pajak berupa kode billing dan resi setoran pajak Kantor Pos,” katanya dalam keterangan resmi yang diperoleh Banten Raya, Minggu (25 agustus 2024).

Warga Desa Bojongmanik Dilanda Kekeringan

Lulus Mustofa menjelaskan, Dasan Sarpono, Aep Saifullah dan Andri Sofa secara bersama-sama melakukan penggelapan pajak Desa Sukaraja, Desa Sukarame, dan Desa Cilayang.

Kemudian, Desa Sukaratu, Desa Mongpok, Desa Katulisan pada Kecamatan Cikeusal.

Desa Kareo, Desa Junti, Desa Parakan pada Kecamatan Jawilan; Desa Kampungbaru pada Kecamatan Pamarayan; Desa Blokang pada Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

“Tidak terinput dalam data penerimaan negara dalam sistem input data pada Kantor Pajak Pratama Serang Timur rahun 2020, 2021, 2022 dan 2023,” jelasnya.

79 Bocah Sukadiri Kota Serang Kibarkan Bendera Merah Putih Sepanjang 79 Meter

Lulus menambahkan dalam peranannya, Aef menjadi fasilitator sejumlah kepala desa di Kabupaten Serang untuk menyampaikan informasi Dasan

Sarpono yang dapat membantu meringankan pembayaran pajak sebesar 50 persen dari total pajak yang seharusnya dibayar.

“Beberapa kepala desa dan beberapa desa yang ikut melakukan pembayaran pajak melalui melalui tersangka Aep. Kemudian uang beserta kode billing diserahkan AAS dan diserahkan kembalk ke Dasan Sarpono,” tambahnya.

Lulus menjelaskan, Dasan Sarpono membuatkan bukti setoran dan resi pajak Kantor Pos atas pembayaran pajak 100 persen dan didistribusikan ke para kepala desa.

Sarwan Generasi Ketiga Penerus Keluarganya Budidaya dan Menjual Kelapa Kopyor di Kalanganyar Kota Serang

“Namun bukti setoran pajak dan resi yang dibuat oleh Dasan Sarpono merupakan bukti atau resi palsu.

Uang pembayaran pajak sama sekali tidak disetorkan ke kas negara,” jelasnya.

Lulus menegaskan, uang pembayaran pajak desa itu justru dibagi-bagi kepada ketiga tersangka.

Tersangka Aep menerima 25 persen, Andri Sofa 30 persen, dan Dasan Sarpono 45 persen.

Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Pengacara Divonis 14 Tahun Penjara

“Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 336.429.846, sesuai surat nomor: 700/009/Inspektorat/Pem/2024 tanggal 23 April 2024 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Serang,” tegasnya.

Lulus memastikan, atas terjadinya dugaan korupsi penggelapan setoran pajak desa-desa di Kabupaten Serang itu, oknum pegawai Kantor Pos Pandeglang tersebut akan dijerat dengan pasal Undang-undang Tipikor.

“Dijerat dengan pasal 2, jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah

dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya. (darjat)

Pos terkait