Mantan Ketua DKB Didakwa Gelapkan Uang Hibah Rp334 Juta

1 SIDANG KETUA DKB
SIDANG PERDANA: Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah DPK Banten menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Selasa (26/4).

SERANG, BANTEN RAYA- Mantan Ketua Dewan Kesenian Banten (DKB) periode 2015-2018 Chavchay Syaifullah, didakwa telah menggelapkan uang hibah Provinsi Banten tahun 2017 sebesar Rp334 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Selasa (26/4).

JPU Kejari Serang Mulyana mengatakan, pada 21 Maret 2017 terdakwa Chavcay Syaifullah mengajukan pencairan dana hibah melalui surat Nomor: 032/Perm-Hbh/III/2017 Perihal Permohonan pencairan dana hibah yang nomor: 032/Perm-Hbh/III/2017.

“Dalam surat tersebut, terdakwa selaku Ketua DKB melampirkan program kerja dan rincian anggaran kegiatan Dewan Kesenian Banten tahun 2017 sebesar Rp800 juta,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Atep Sopandi disaksikan terdakwa dalam sidang secara online di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Selasa (26/4).

Bacaan Lainnya

Mulyana menjelaskan secara rinci anggara itu akan digunakan untuk Operasional DKB Rp444 juta, Bengkel Seni Budaya (BSB) Rp30 juta, Anugerah Seni DKB Rp38 juta,
Banten Gawe Art II Rp38 juta. Kemudian, Jambore Seniman Banten Rp95 juta, Banten First Biennale Rp100 juta, Penyusunan Data Base Sanggar dan Komunitas Seni Rp25 juta, Penyusunan Buku Panduan Seni & Budaya Banten Rp29 juta.

“Seluruh dana hibah yang diterima oleh Dewan Kesenian Banten pada tahun 2017, dari APBD Provinsi Banten senilai Rp800 juta seluruhnya dikelola, diketahui dan diatur oleh terdakwa, sedangkan terdakwa hanya memberikan setiap bulannya kepada bendahara untuk kas Dewan Kesenian Banten,” jelasnya.

Mulyana menambahkan, dana hibah dari APBD Provinsi Banten Rp800 juta yang diterima oleh bendahara Dewan Kesenian Banten Innayul Fadhillah (saksi) adalah sebesar Rp462 juta.

“Dana yang diterima oleh bendahara tersebut dibuatkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Dewan Kesenian Banten tahun anggaran 2017 yang ditanda tangani oleh terdakwa dengan disertai bukti-bukti pengeluaran atau kwitansi,” tambahnya.

Mulyana mengungkapkan, hibah uang yang bersumber dari APBD Banten yang diterima DKB sebesar Rp800 juta, pengeluaran DKB sesungguhnya sebesar Rp455 juta.
“Jumlah Pengeluaran yaitu untuk biaya operasional Rp234 juta, bengkel seni budaya Rp12 juta, anugrah seni Rp36 juta, Banten Gawe Art II Rp39 juta, Jambore Seniman Banten Rp69 juta, Banten First Biennale Rp61 juta, Penulisan Buku Datase dan Panduan Seni Rp3,6 juta,” ungkapnya.

Mulyana menegaskan, laporan pertanggungjawaban Dewan Kesenian Banten tahun anggaran 2017 disusun oleh terdakwa, dengan meminta kepada saksi Inayatullah untuk membuat laporan pertanggungjawaban sesuai dengan nominal dan pelaksanaannya pada proposal dana hibah yang diajukannya.

“Padahal laporan tersebut tidak sesuai dengan pelaksanaannya. Sebagian lampiran dari laporan tersebut seperti memanipulasi daftar gaji anggota Dewan Kesenian, bukti struk, bon dan lain-lain,” tegasnya.

Mulyana mengatakan, akibat perbuatan terdakwa, telah memperkaya dirinya sendiri atau orang lain dan telah merugikan keuangan negara lebih kurang sebesar Rp344 juta, sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman sesuai ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Usai pembacaan dakwaan sidang selanjutnya ditunda dan akan kembali digelar dengan agenda keterangan saksi-saksi. (darjat)

Pos terkait