Mantan Napi Koruptor Hingga Narkoba Ikut Pencalegan di Kota Cilegon, Ini Data Lengkapnya
BANTEN RAYA – Sejumlah partai politik (Parpol) di Kota Cilegon ternyata mengajukan bakal calon legislatif atau bacaleg mantan napi alias narapidana pada Pemilu 2024.
Para bacaleg mantan Napi tersebut, mulai dari mantan terpidana korupsi, narkoba, asusila, pencemaran nama baik, pembunuhan hingga kasus narkoba diajukan Parpol.
Dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD sendiri diatur tentang syaratnya dan diperbolehkan mantan napi mendaftar atau didaftarakan partai politik.
Lantas siapa saja parpol yang mendaftarakan Bacaleg narapidana?, simak diartikel ini.
BACA JUGA:Â Strategi Bacaleg Petahan Pileg 2024 di Dapil II, Makin Intens Silaturahmi Langsung
Adapun PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ada dalam:
Pasal 12 ayat (1) point b angka 11 yaitu:
Mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pengajuan Bakal Calon;
Angka 12
Terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik;
Angka 13
Mantan terpidana bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.