Mantan Pejabat Bank Banten Divonis 3 Tahun

Mantan Pejabat Bank Banten Divonis 3 Tahun
PUTUSAN: Darwinis mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (4 Oktober 2023) malam.

Bantenraya.co.id– Mantan Kepala Unit Administrasi Kredit Bank Banten Darwinis divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Negeri Serang,

karena terbukti korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Bank Banten ke PT Harum Nusantara Makmur (HNM) Rp 61 miliar pada 2017.

Majelis Hakim yang diketuai Dedi Ady Saputra mengatakan, hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta,” kata majelis hakim disaksikan JPU Kejati Banten, terdakwa dan kuasa hukumnya.

Liga Seri A Italia, Inter Milan Vs Bologna: Duet Thuram-Lautaro Makin Gacor, La Beneamata Bakal Pesta Gol Lagi

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, sebelumnya Darwinis dituntut 9 tahun penjara Selain pidana penjara, JPU juga memberikan tambahan hukuman bagi mantan pejabat Bank Banten tersebut, berupa membayar denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan

Sebelum memberikan hukuman, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan Darwinis menyebabkan kerugian keuangan negara, tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.

“Hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan sudah lanjut usia,” jelasnya.

Diketahui dalam dakwaan JPU, terdakwa Darwini bersama dengan Satyavadin Djojosubroto selaku Kepala Wilayah Bank Banten – Jakarta 1, menyalahi ketentuan pemberian kredit yang sehat berdasarkan prinsip kehati-hatian.

Didatangi Kementerian, Syafrudin Akui MPP Kota Serang Masih Banyak Kekurangan: Kami Berharap…..

Darwinis bersama Satyavadin menyetujui usulan Dirut PT HMN Rasyid selaku debitur untuk melakukan pengalihan rekening pembayaran kredit investasi dan kredit supplier yang ditunjuk sesuai MAK, LPK dan SPPK, dan berubah menjadi rekening pribadi atas nama Rasyid Samsudin selaku Dirut PT HMN.

Selain itu, Darwinis dan Satyavadin lalai dalam menjalankan tugasnya, lantaran tidak memastikan penggunaan dana hasil pencairan kredit yang dilakukan oleh PT HMN.

Terdakwa tidak memastikan penggunaan dana hasil pencairan kredit dipergunakan untuk proyek sesuai peruntukannya.

Serta tidak memantau progress pekerjaan, dan memastikan pembayaran termin pembayaran proyek untuk pembayaran kewajiban angsuran PT HNM.

Bocoran Ongkos Nyaleg, untuk DPRD Tingkat Kabupaten Minimal Butuh Ratusan Juta

Atas kelalaiannya itu, Darwinis dianggap telah memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau korporasi yaitu memperkaya Rasyid Samsudin dan atau PT HMN sebesar Rp61 miliar atau sebesar Rp186 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

Kerugian negara itu berdasarkan Laporan Kantor Akuntan Publik Tarmizi Achmad, tentang pemeriksaan investigasi penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas KMK dan KI oleh Bank Banten kepada HNM pada tahun 2017.

Dalam perkara ini, Darwinis bersama Satyavadin tidak pernah melakukan verifikasi keberadaan, dan legalitas agunan milik PT HMN yang dijadikan persyaratan kredit.

Direktur Utama PT HNM (Rasyid) menyerahkan Asli SHM, SHGB 3 bidang tanah yang menjadi agunan, karena sampai dengan penandatanganan Perjanjian Kredit pada 19 Juni 2017, Rasyid hanya menyerahkan Asli SHM, SHGB atas 2 Bidang Tanah dari 3 bidang tanah yang menjadi agunan.

Meriahkan Bulan Bahasa dan Sastra tahun 2023, Dosen UIN SMH Banten Kenalkan Bahasa Isyarat kepada Guru di Banten

Darwinis dan Satyavadin juga mengabaikan ketentuan persyaratan, penandatanganan perjanjian kredit yang menentukan Fixed Asset yang menjadi Agunan tidak sedang terkait dengan pihak lain dan tidak bermasalah.

Dengan tetap menerima pengajuan ketiga bidang tanah SHM/SHGB sebagai agunan dari saksi Rasyid Samsudin selaku Direktur Utama PT HNM dan menandatangani Perjanjian Kredit tanggal 19 Juni 2017, padahal ketiga bidang tanah tersebut dalam keadaan masih terkait dengan pihak lain, dan bermasalah

Terdakwa Darwinis juga telah mengenyampingkan ketentuan persyaratan penandatanganan perjanjian kredit, yang menentukan Non Fixed Asset berupa piutang yang menjadi Agunan diikat secara Fidusia.

Padahal sejak awal sampai hingga saat ini, saksi Rasyid Samsudin selaku Direktur Utama PT HNM tidak pernah menyerahkan Akta Fidusia senilai Rp24 miliar yang secara hukum membuktikan bahwa alat berat, dan dump truck yang telah dibiayai oleh Bank Banten dengan Kredit Investasi dijadikan sebagai jaminan.

TAYANG PERDANA! Film Teori Cakrawala Hari ini di Bioskop Tangerang, Simak Harga Tiket Mulai Dari Rp25.000

Padahal, terdakwa Darwinis bersama-sama Satyavadin mengetahui, dan menyadari bahwa ketentuan persyaratan kredit yang diajukan Dirut PT HMN Rasyid Samsudin tidak memenuhi persyaratan.

Namun Darwinis selaku pejabat Bank Banten yang bertanggungjawab dalam pengikatan kredit, tetap membiarkan dan menyetujui dilakukannya penandatangan perjanjian kredit oleh Saksi Satyavadin bersama saksi Rasyid Samsudin yakni Akta Perjanjian Kredit tanggal 19 Juni 2017.

Akibat perbuatan Darwinis tersebut, Rasyid Samsudin selaku debitur tetap dapat mengajukan pencairan kredit KMK, dan transaksional melalui Surat Direktur Utama PT HNM Nomor 061/HNM-DIR/PPK-BBNI/2017 tanggal 19 Juni 2017 perihal : Pencairan KMK sebesar Rp7,5 milyar. Meskipun persyaratan penandatanganan perjanjian kredit dan persyaratan penarikan kredit belum terpenuhi.

Diketahui, Rasyid Samsudin selaku debitur pada tahun 2017 mengajukan pencairan kredit KMK tahap pertama dan kedua, meski dua persyaratan pokok yang ditentukan dalam persyaratan penarikan kredit tidak terpenuhi.

Sejarah Hari TNI, Asal Usul Penentuan Tanggal dan Penyatuan Kekuatan Keamanan Negara

Sementara itu, Satyavadin Djojosubroto yang mengetahui hal tersebut, tetap menindaklanjuti pengajuan pencairan kredit KMK tahap pertama dan kedua dari terdakwa Rasyid Samsudin selaku debitur, padahal dua persyaratan pokok yang ditentukan tidak terpenuhi.

Terdakwa Rasyid Samsudin selaku Direktur Utama PT HNM tidak menyelesaikan kewajiban kreditnya dengan membayar angsuran pinjaman kredit dari pembayaran termin proyek yang telah diterima oleh PT HNM seluruhnya yaitu Rp46 miliar lebih.

Meskipun tanpa ada perubahan MAK dan persetujuan ulang LPK dari Pemutus Kredit terdahulu. Hal mana bertentangan dengan ketentuan peraturan. Usai mendengarkan putusan, terdakwa Darwinis mengaku belum memutuskan menerim putusan majelis hakim tersebut. “Pikir-pikir,” katanya. (darjat)

Pos terkait