Masyarakat Rugi Rp7,9 Miliar Akibat Maladministrasi

1 Doni Serang Jumpa Pers Ombudsman Banten 3
JUMPA PERS: Kepala Ombudsman Banten Fadli Afriadi (kedua dari kanan) saat konfrensi pers di kantornya, Kamis (26/1/2023).

SERANG, BANTEN RAYA- Masyarakat Banten rugi Rp7,9 miliar akibat adanya maladministrasi pada layanan publik. Kerugian masyarakat itu berhasil diselamatkan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten.

Kepala Ombudsman Banten Fadli Afriadi mengatakan, ada banyak layanan publik yang melakukan pelanggaran maladministrasi, sehingga membuat kerugian pada masyarakat selaku penerima layanan. Adanya maladministrasi itu dilaporkan ke Ombudsman Banten dengan berbagai macam dugaan maladministrasi dan sebagian telah diselesaikan.

“Total kerugian masyarakat akibat adanya maladministrasi publik mencapai Rp7.936.240.000,” katanya kepada Banten Raya, Kamis (26/1/2023).

Adapun pelayanan publik yang merugikan masyarakat itu terdiri dari 21 jenis pelayanan publik. Beberapa di antaranya adalah pelayanan berkaitan dengan administrasi kependudukan, agraria, pendidikan, koperasi, perumahan dan pemukiman, sampai dengan perizinan.

Sementara bila dilihat dari dugaan maladministrasi yang terjadi, sebagian besar atau 41 persen berkaitan dengan lembaga publik yang tidak memberikan pelayanan, 29 persen merupakan penundaan berlarut, 15 persen berkaitan dengan penyimpangan prosedur, 11 persen tidak kompeten, dan 2 persen meminta imbalan uang, barang, dan jasa.

Dari 21 jenis pelayanan publik yang terdapat maladministrasi itu, yang paling banyak dikeluhkan karena melakukan maladminsitasri adalah pelayanan publik yang berkaitan dengan agraria sebanyak 28 pengaduan, pendidikan sebanyak 12 pengaduan, hak sipil dan politik sebanyak 9 pengaduan, dan adminduk serta ketenagakerjaan masing-masing sebanyak 6 pengaduan.

Dari sisi instansi terlapor karena melakukan maladminisrasi, Kementerian ATR/ BPN yang paling banyak diadukan, mencapai 23 aduan, disusul Pemerintah Provinsi Banten sebanyak 13 aduan, Pemerintah Kabupaten Serang 10 aduan, Pemerintah Kabupaten Tangerang 8 aduan, Pemerintah Kabupaten Pandeglang 7 aduan, dan Pemerintah Kota Serang dengan 7 aduan. Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Tangsel diadukan dengan 5 aduan, Lebak 4 aduan, dan Polri 4 aduan.

“Untuk asal pelapor, paling banyak berasal dari DKI Jakarta sebanyak 19 persen lalu Kota Tangerang sebanyak 15,9 persen, Kota Serang 15,1 persen, Kabupaten Serang 11,1 persen, dan Kabupaten Tangerang 11,1 persen,” katanya.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten Zainal Muttaqin mengatakan, pelapor paling banyak yang berasal dari DKI Jakarta itu melaporkan sejumlah maladministrasi namun yang paling banyak berkaitan dengan pertanahan dan bangunan. Dia mengatakan, laporan ke Ombudsman Banten memang harus memenuhi persyaratan materil. Namun pada kasus-kasus tertentu yang memerlukan penanganan segera, misalkan karena menyangkut nyawa seseorang, maka persyaratan tersebut bisa dipenuhi setelahnya. (tohir)

Pos terkait