Mayoritas Galian Tambang di Cilegon Ilegal

KPK Temukan Banyak Pelanggaran Tambang

BANTENRAYA.CO.ID – Mayoritas galian tambang di wilayah Kota Cilegon diduga tak berizin alias ilegal. Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten,

hanya ada dua perusahaan tambang yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang masih aktif, yakni milik PT Batu Buana Makmur dan PT Delimas Lestari. Sisanya, tidak memiliki izin alias ilegal.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy mengatakan, luas lahan garapan tambang yang dimiliki dua perusahaan tersebut mencapai 32 hektare. Lokasinya berada di wilayah Kecamatan Ciwandan.

“Secara data, hanya ada dua tambang berizin aktif dengan luas sekitar 32 hektare, dari total wilayah Kecamatan Ciwandan yang mencapai kurang lebih 3.300 hektare,” ujar Ari saat dikonfirmasi, Minggu, (4 Januari 2026).

BACA JUGA : Pendopo Kabupaten Serang Tidak Masuk List KPK Untuk Diserahkan ke Pemkot Serang

Ari mengatakan, Dinas ESDM Banten akan mendalami dugaan keterkaitan aktivitas tambang dengan banjir yang terjadi di sejumlah wilayah di Banten.

Langkah ini dilakukan di tengah situasi bencana yang berdampak luas di berbagai kabupaten dan kota, terutama Kota Cilegon.

Pendalaman dilakukan berbasis data perizinan dan pengecekan lapangan.

Menurutnya, pendalaman tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan secara dini penyebab banjir, melainkan memastikan seluruh pemegang izin tambang telah menjalankan kewajiban pencegahan dampak lingkungan, terutama dalam kondisi cuaca ekstrem.

BACA JUGA : Rumah Magot Hasilkan Pakan Ternak dan Urai Sampah Organik Hingga Ratusan Kilo Per Bulan

Pemeriksaan ini, kata Ari, menyusul dengan adanya surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten dengan nomor 500.10.3.2/1332-DESDM/2025 tertanggal 24 Desember 2025 yang telah disampaikan kepada seluruh perusahaan tambang sebagai langkah antisipasi potensi banjir dan longsor.

“Kami akan cek apakah kewajiban itu dijalankan. Kalau tidak diindahkan, tentu akan ada tindakan tegas,” katanya.

Selain tambang berizin, Dinas ESDM Banten juga membuka kemungkinan adanya aktivitas pertambangan ilegal.

Untuk itu, koordinasi dengan aparat penegak hukum disiapkan jika ditemukan indikasi pelanggaran di lapangan.

BACA JUGA : Pemkot Serang Siapkan 8 Titik Kantung Parkir Demi Pengunjung Royal Baroe

“Kalau nanti ditemukan pelanggaran, baik dari tambang berizin maupun aktivitas ilegal, kami tidak akan ragu bertindak dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum demi menjaga keselamatan lingkungan dan masyarakat,” tegas Ari.

Berdasarkan data BPBD Provinsi Banten, ada 6 kabupaten kota di provinsi Banten yang mengalami banjir selama beberapa hari terakhir. Adapun wilayah yang terparah mengalami banjir yaitu Kota Cilegon, Kabupaten Serang, dan Kota Serang.

Tiga daerah lain yang juga mengalami banjir yaitu Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan hasil rekap bencana hidrometrologi yang dikumpulkan BPBD Banten sejak 2 hingga 4 Januari 2026, total ada 1.512 rumah di enam daerah tersebut yang tergenang banjir.

BACA JUGA : 2026, Pemkot Serang Fokus Ambil Alih Pengelolaan Pasar Rau

Adapun jumlah keluarga yang terdampak banjir mencapai 1.853 KK. Total yang terdampak banjir mencapai 3.509 jiwa.

Dari jumlah keluarga yang terdampak bencana banjir, ada 62 KK yang terpaksa mengungsi karena rumah mereka tergenang air cukup parah. Sedangkan jumlah warga yang mengungsi mencapai 56 jiwa.

Adapun kecamatan yang terkena banjir untuk Kota Serang meliputi Kecamatan Serang dan Kecamatan Kasemen.

Untuk di Kota Cilegon meliputi Kecamatan Ciwandan, Citangkil, Cibeber, dan Jombang. Sedangkan untuk Kabupaten Serang meliputi Kecamatan Baros, Mancak, Cinangka, Petir, Kramatwatu, Lebak Wangi, Pontang, Tirtayasa, Ciruas, Kibin, dan Padarincang.

BACA JUGA : Ina Linawati, Resolusi 2026 Konsisten Menjadi Pribadi yang Lebih Baik

Adapun kecamatan yang terkena banjir di Kabupaten Pandeglang meliputi Kecamatan Patia, Cikeusik, Sindangresmi, Picung, Munjul, dan Sobang.

Untuk Kabupaten Tangerang meliputi Kecamatan Rajeg, Kronjo, Sepatan, dan Tigaraksa. Sedangkan untuk Kabupaten Lebak meliputi Kecamatan Wanasalam, Rangkasbitung, Lebak Gedong, Cibeber, dan Bayah. (rafi/tohir)

Pos terkait