Mengaku Keponakan Artis Uut Permatasari, Pria Ini Bakal Dilaporkan ke Polisi

Snapinsta.app 346911879 2086354205039017 4705257731737499634 n 1080
Uut Permatasari / Ig @uutpermatasari

BANTENRAYA.CO.ID – Erwan Setia Budi, seorang pria yang mengaku sebagai keponakan artis Uut Permatasari bakal di laporkan ke polisi oleh kuasa hukum kasus pencurian.

Keponakan Uut Permatasari itu, diduga memberikan keterangan palsu saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Serang, saat menjadi saksi kasus pencurian.

Kuasa hukum Firhan dan Safri, Hamzah mengatakan jika dalam persidangan, Erwan Setia Budi mengaku sebagai keponakan Uut Permatasari.

Bacaan Lainnya

“Dalam persidangan saudara Erwan ini mengaku sebagai keponakan dari Uut Permatasari Sari. Dia (Erwan-red) ini akan saya laporkan ke polisi,” katanya kepada awak media, Senin 17 Juli 2023.

Baca Juga : Rumah Artis Dangdut Uut Permatasari di Kota Serang Kebobolan, Dua Pelaku Diamankan

Hamzah menjelaskan, Erwan diduga memberikan keterangan palsu, terkait kepemilikan rumah di Komplek Puri Regency, Blok B 8 Nomor 7, RT 002, RW 017 Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang.

Rumah tersebut diklaim miliknya. Padahal rumah tersebut merupakan milik artis dangdut Uut Permatasari.

“Dia ditanya dalam sidang sebanyak dua kali mengaku sebagai korban dan pemilik rumah, saya kemudian tanya kembali dan mempertegasnya. Setelah ditanya, saudara Erwan mengaku bukan sebagai pemilik rumah tapi Uut Permatasari,” tandasnya.

Hamzah menegaskan tindakan Erwan yang tidak memberikan keterangan yang sebenarnya tersebut diakui Hamzah diduga melanggar Pasal 242 KUH Pidana tentang Keterangan Palsu di Persidangan.

“Ancaman pidananya bisa diatas lima tahun,” tegasnya.

Baca Juga : Sosok Oscar Renagalih Amarta yang Viral, karena Rebut Suami Selebgram Meylisa Zaara

Diketahui, Dalam dakwaan JPU, yang dibacakan Rani Fitria menjelaskan kasus pencurian itu bermula pada tanggal 16 Maret 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, Firhan yang mendatangi rumah Safri mengajak temannya itu mengambil AC di Komplek Puri Regency, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Dengan menggunakan sepeda motor honda beat berplat nomor A 4025 DZ milik Safri, keduanya pergi menuju Komplek Puri Regency, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Setelah melihat rumah dalam keadaan kosong, keduanya memanjat tembok untuk masuk kedalam pekarangan rumah, dan mengambil 2 unit blower AC outdoor merk panasonic yang tergeletak di depan pintu rumah.

Saat keduanya hendak membawa blower AC outdoor merk panasonic tersebut terdengar suara keamanan, meneriaki keduanya. Hal itu membuat keduanya melarikan diri dan meninggalkan dua unit blower AC outdoor diatas tembok pagar rumah dan depan pintu.

Baca Juga : Judika Hapus Foto Profil Instagramnya Bikin Panik Para Artis: Bang Judika Kenapa?

Ketika keduanya melarikan diri dengan sepeda motornya, warga berhasil menangkap Firhan. Sedangkan Safri berhasil melarikan diri ke Lingkungan Lipatik, Kecamatan Walantaka Kota Serang.

Setelah kasusnya dilaporkan ke Mapolsek Cipocok Jaya, Safri berhasil diamankan polisi pada 18 Maret 2023 di wilayah Kecamatan Walantaka Kota Serang. Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat pasal 363 KUHP.

Adapun barang yang diamankan berupa 2 unit blower AC outdoor merk Panasonic serta 1 unit sepeda motor honda Beat dengan Nopol A 4025 DZ berikut STNK dan kunci kontak. ***

Pos terkait