BANTENRAYA.CO.ID – Nama Guruh Soekarnoputra belakangan ini sedang viral terlibat kasus sengketa rumah.
Rumah Guruh Soekarnoputra berlokasi di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dan Pengadilan Negara Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjadwalkan untuk mengeksekusi rumah tersebut namun malah tertunda.
BACA JUGA: Candi Muncar, Objek Wisata Alam di Wonogiri yang Sejuk dan Banyak Ikan Koi
Dilansir bantenraya.co.id dari postingan Instagram @undercover.id, PN Jaksel rencananya akan mengeksekusi rumah yang ditempati Guruh pada Kamis (3/8/2023).
Eksekusi tersebut merupakan hasil gugatan dari Susy Angkawijaya, seorang investor besar di Indonesia.
Susy Angkawijaya mengatakan Guruh Soekarnoputra telah melakukan transaksi jual-beli atas rumah tersebut pada 2011 silam.
BACA JUGA: 6 Amalan yang Harus Dihindari Seorang Muslim Karena Termasuk Perbuatan Syirik
Jelang hari eksekusi oleh PN Jaksel, rumah itu dijaga ketat oleh sejumlah orang yang menolak pengosongan.
Pintu depan dan samping terlihat dijaga ketat, bahkan sampai dirantai agar tidak ada orang yang bisa masuk.
Ditambah lagi, terdapat dua spanduk penolakan yang terpasang di tembok pagar rumah tersebut.
BACA JUGA: 4 Kelebihan Kuliah Kelas Karyawan, Disertai Alasan Mengapa Kamu Harus Kerja Dulu Sebelum Kuliah
Spanduk itu bertuliskan ‘Rumah Merah Putih Ini Adalah Rumah Anak-anak Bangsa. Merah Putih Harga Mati’.
Dan spanduk lainnya bertuliskan ‘Jangan Rampas Rumah Merah Putih Kami! Merah Putih Harga Mati’.
Dari pihak anak bungsu Presiden Soekarno itu sendiri, Guruh mengaku sudah mendapat surat untuk mengosongkan rumahnya.
BACA JUGA: Stop Merokok di Pantai! Ternyata Sampah Filter Rokok di Pantai Berbahaya ke Lautan
Namun, dia tegas menolak permintaan surat tersebut dan merasa dizalimi.
“Saya apalagi sebagai keluarga atau saya anak proklamator, terzalimi, tapi ini juga sebuah kezaliman terhadap negara dan bangsa,” kata Guruh di depan rumahnya.
Kalimat pembelaan dari Guruh tersebut mendapat tanggapan dari warganet.
BACA JUGA: Waspada! Ubur-ubur Berbahaya Banyak Terdampar di Pantai Parangtritis
@abo_rust31 berkata, “Harus dipisahkan persoalan hutang dan urusan keluarga.. Kalau punya hutang ya bayar sekalipun anak proklamator.. Bukan caranya untuk membawa gelar untuk tidak membayar hutang.”
Sementara @adiyana_arsa berkomentar, “Berlindung di bawah nama besar bapak wkwk.. ini negara milik rakyat bukan milik bapak Lo, mentang2 anak proklamator inginnya mendapatkan privilege kayak pangeran mahkota.”
Komentar yang lain membandingkan keadaan Guruh dengan keluarga pahlawan nasional lain.
BACA JUGA: Perkuat Organisasi dan Pelayanan Darah, PMI Banten Ciptakan Aplikasi Simudah
“Padahal proklamator hanya orang yg kebetulan baca teksnya. Pemikiran gagasan dan tulisan dibuat orang lain. Bahkan pejuang besar Jendral Sudirman saja yang bergerilya keluarganya ga banyak nuntut,” komentar @kangsayur_balap.
Sementara @ivanbaiq berkomentar, “Tanpa mengurangi rasa hormat buat bung Karno, kenapa anak proklamator harus dikhususkan sih? Anak bung Hatta aja sampai hari ini kayaknya hidup damai tanpa issue sama sekali.”
Proses hukum rumah tersebut sudah berlangsung sejak 2011.
Dan meski rumah tersebut telah disahkan oleh PN Jaksel kalau bukan lagi milik Guruh, pihak hukum Susy Angkawijaya berharap Guruh bisa secara damai menyerahkan rumah tersebut dengan sukarela agar perkara cepat selesai.***