Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate Tersangkut Kasus Dugaan Korupsi BTS, Mahfud MD Ikut Mengawal

Screenshot 20230517 224721 Instagram
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. (tangkapan layar akun Instagram pribadi Mahfud MD)

BANTENRAYA.CO.ID Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD akan ikut mengawal proses kasus dugaan korupsi yang menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

“Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menko Polhukam, saya akan terus mencermati dan ikut mengawal,” tulis Mahfud MD, dikutip Bantenraya.co.id, Kamis 18 Mei 2023.

Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi pada penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : Menkominfo Ditahan Kejaksaan Agung, Sebelumnya Empat Orang Saksi Dimintai Keterangan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, terkait penetapan tersangka dan penahanan kepada pak Johnny G. Plate, yang dilakukan Kejaksaan Agung, harus dipahami bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum.

“Kasus ini sudah cukup lama digarap oleh kejaksaan dengan sangat hati-hati. Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik,” katanya.

Dikutip Bantenraya.co.id dari akun Instagram pribadinya, Mahfud MD mengatakan, kalau tidak yakin dengan mininal dua alat bukti yang cukup, kejaksaan tidak akan menjadikan siapapun sebagai tersangka.

“Tapi jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum. Jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan,” ujarnya. ***

Pos terkait