BANTENRAYA.CO.ID – Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi mengeluarkan aturan baru.
Mendikbudristek tidak mewajibkan lagi skripsi sebagai syarat lulus kuliah.
Alasan Mendikbudristek syarat kelulusan kuliah diserahkan kepada kepala program atau Kaprodi di perguruan tinggi masing-masing.
BACA JUGA:Tempat Wisata Terbaru di Salatiga Yang Terindah dan Paling Populer di Tahun 2023
Terkait rencana Mendikbudristek yang tidak lagi mewajibkan skripsi sebagai syarat lulus kuliah viral di media sosial (medsos) Instagram @folkshitt.
“Yah kenapa nggak dari dulu,” ujar @folkshitt.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi.
Nadiem Makarim juga mengatakan tugas akhir bisa berupa prototipe dan juga proyek lainnya. Bukan hanya skripsi tesis dan disertasi.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan tugas atau proyek akhir itu bisa dikerjakan secara berkelompok.
Dia juga mengatakan ketentuan itu adalah program merdeka belajar yang digagasnya.
BACA JUGA:Nadiem Makarim: Mahasiswa Tak Wajib Buat Skripsi Untuk Bisa Lulus
Karena menurutnya, untuk mengukur kompetensi seseorang gak cuma lewat satu cara.
“Gua pribadi setuju banget sih sama statement ini, karena kebanyakan hasil skripsi paling ujung-ujungnya cuma jadi kenang-kenangan doang. Bagus kalau disimpen lah kalau jadi bungkus gorengan?” kata @folkshitt.
“Udah gitu keluar duit mulu lagi buat ngeprint. Belum revisinya,” tutup @folkshitt. ***