Trending

Menyelisik Dua Varian Sistem Pemilu 2024

Oleh Eko Supriatno

Proporsional Terbuka untuk Rakyat

Alhamdulillah, MK sudah melakukan analisis terhadap gugatan yang diterima dan membuat keputusan berdasarkan pertimbangan hukum yang tepat dan konstitusional.

Pandangan penulis, putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan perkara gugatan Undang-Undang Pemilu sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku merupakan keputusan yang tepat.

Proporsional terbuka membuat rakyat punya otoritas memilih sendiri wakilnya dan sistem proporsional terbuka adalah kemajuan esensial dalam demokrasi Indonesia. Sebab, sistem proporsional tertutup dinilai menjauhkan dan mengasingkan rakyat dari proses politik.

MK punya alasan hukum yang bagus, sebenarnya ketika memutuskan menolak itu karena mengubah sistem di tengah jalan, di tengah tahapan pemilu itu tidak mungkin. Kecuali mengubah sistem, tetapi diterapkan bukan pada 2024 ini, melainkan 2029. Tapi, putusannya tetap terbuka dan itu sudah tepat.

Ketika ada kekurangan dari sistem yang dipakai, upaya yang dilakukan bukanlah dengan mengganti sistem, namun dengan memperbaiki apa yang menjadi permasalahannya.

Seyogyanya, dalam pemilu 2024 nanti masyarakat pemilih belajar untuk tidak lagi taqlid buta dalam pemilu.

*Eko Supriatno, M.Si, M.Pd

Pengamat Politik, Dosen Fakultas Hukum dan Sosial Universitas Mathla’ul Anwar Banten.

 

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6

Related Articles

Back to top button