Trending

KAMPANYE DILEMBAGA PENDIDIKAN PADA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Oleh : Samsuri, Anggota KPU Kabupaten Pandeglang

Definisi Kampanye berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 1 angka 35 adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilihan umum (Pemilu) atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan cara menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu. Tujuan utama dari kampanye adalah untuk mempengaruhi opini dan pilihan pemilih agar mendukung calon atau partai politik yang sedang melakukan kampanye.

Kampanye biasanya dilaksanakan secara serentak oleh peserta pemilu selama tahapan kampanye yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan jenis pemilu yang sedang berlangsung. KPU akan mengatur tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum termasuk periode kampanye.

Dalam melaksanakan kampanye pemilu, peserta kampanye diharapkan menjunjung prinsip-prinsip jujur, terbuka, dan dialogis. Artinya, kampanye pemilu seharusnya dilakukan dengan integritas yang tinggi, memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada pemilih, serta membuka ruang dialog dan diskusi antara peserta kampanye dan pemilih.

BACA JUGA: Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Kalangan Gen Z, KPU Pandeglang Nobar Film Kejarlah Janji di UNMA Banten

Semenjak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 Menjadi perdebatan hangat diberbagai diskusi, dimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu masih memuat ketentuan kampanye Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan tanpa syarat. Dalam Pasal 72 PKPU No 15/2023 disebutkan melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan sebagai tempat kampanye.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button