BANTENRAYA.CO.ID – Siswa SMP asal Lahat, Sumatera Selatan mengaku keluarganya mendapatkan intimidasi hingga ancaman pembunuhan, atas kejadian tersebut dirinya memiliki 4 luka lebam.
Tak hanya itu saja Siswa SMP asal Lahat Sumatera Selatan tersebut mengalami terauma lantaran 4 luka lebam yang diduga dicekik oleh oknum Kejaksaan Negeri (Kejari).
Bahkan 4 Luka lebam tersebut terdapat dibagian leher dan juga tangan yang tampak jelas sebagai dugaan pencekikan terhadap siswa SMP asal Lahat Sumatera Selatan tersebut.
Nah terkait hal ini akirnya pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) telah membentuk tim untuk mengusut adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.
Bahkan pihak Wakil Kepala Kejati Sumsel Agoes Soenanto Prasetyo angkat suara, jika tim yang dibentuk ini akan mengevaluasi dan mengeksaminasi atas perkara MA, seorang pelajar SMP yang menjadi tersangka atas kasus penganiayaan.
“Apabila ada hal yang menyimpang, maka akan kami tindak tegas, baik, Kejari, Jaksanya. Selain itu kami juga akan eksaminasi terhadap perkara itu,” ungkapnya, dilansir Bantenraya.co.id dari berbagai sumber.
Eksaminasi sendiri merupakan tindakan penelitian dan pemeriksaan berkas perkara di semua tingkat penanganan perkara oleh setiap jaksa atau penuntut umum.
Bahkan dirinya juga menuturkan jika, sesuai Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak pasal 5 ayat 1,2,3 dan pasal 6 sistem peradilan anak mengamanatkan terhadap anak wajib dilakukan diversi.
BACA JUGA : Didik Guru Untuk Berkata Jujur: Syarifah Fadiyah Tantang Mahfud MD Untuk Klarifikasi Sekarang!
Diversi sendiri merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan.
Agoes menduga, maksud Jaksa di Lahat saat menemui keluarga dari MA adalah untuk menyelesaikan perkara sesuai dengan undang-undang karena diversi diberlakukan kepada anak tujuh hari sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan untuk ke persidangan.
“Merujuk pada sistem peradilan anak jadi yang mengamanatkan perkaranya wajib dilakukan diversi sebagai upaya dilakukan perdamaian antara korban dan anak. Mereka itu (Jaksa) dalam rangka upaya melakukan perdamaian, bukan intimidasi,”ujarnya.
BACA JUGA : Syarifah Fadiyah Tuntut Mahfud MD Klarifikasi Soal Memfitnah Kantor Polisi: dapat menyulitkan masa depan
Namun dari sisi lain akibat acaman tersebut siswa SMP yang diketahu bernama Akbar mengalami terauma mendalam yang membuat dirinya meminta pertolongan kepada Presiden Jokowi.
Ia menuturkan minta tolong kepada Presiden akibat acaman yang dilakukan oleh oknum Jaksa.
“Assalamualaikum bapak Presiden Joko Widodo, saya Muhammad Akbar masih pelajar kelas 1 SMO oak warga Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, ” kata Akbar
Pak Tolong saya minta keadilan kepada bapak, saya da keluarga diintimidasi oleh oknum Kejaksaan negeri Lahat bernama ibu Sustri.
BACA JUGA : Berhasil Mengarumkan Nama Indonesia, Putri Ariani Buat Jokowi Bangga
Akbar mengtakan jika dirinya menjadi korban pengroyokan, namun berkas dan bukti visumnya tidak diterima oleh oknum kejaksaan.
“Saya jadi korban penroyokan tetapi berkas kami tidak diterima oleh pihak jaksa, padahal bukti visum dan saksi saya sudah lengkap,” ujarnya
Akbar juga mengatakan jika berkas diduga pelaku pengroyokan justrui diterima oleh pihak kejaksaan.
“Sedangkan berkas terduga pelaku pengeroyokan saya berusia 42 tahun justru diterima oknum Jaksa tersebut,”
BACA JUGA : Rekomendasi 5 Tempat Bakso di Bantul Wonosari, hingga wukirsari Yogyakarta
Tak hanya itu saja, Akbar juga mengatakan jika otang tua Akbar diintimidasi dan diancam jika Akbar akan dipenjarakan oleh oknum kejaksaan itu
“Orang tua saya pernah diminta datang ke Jaksa, tapi orang tua saya di ancam pak, bahwa saya akan dipenjarakan dan memaksa orang tua saya untuk berdamai,bapak kan presiden bantu saya pak Jokowi kasihanilah kami,” tutup Akbar.
Kronologi kejadian
BACA JUGA : Inilah, Tempat Destinasi Wisata Ekowisata Silowo Tuban, Lengkap dengan Lokasi, Rute dan Tipsnya Yuk Simak!
Melalui kakak Akbar bernama Berlan, membenarkan terakit postingan adiknya yang mengadu ke presiden Jokowi.
Berlan menceritakan jika kasus yang saat ini dialami adiknya sejak 9 September 2022 di Desa Ulak Pnadan, kecamatan Merapi Barat.
Ketika itu, di hari Jumat, adiknya duduk di sekitaran masjid yang berjarak 20 meter dari masji desa tersebut.
BACA JUGA : Berani Senggol Jokowi, Syarifah Fadiyah Semakin Desak Mahfud MD Untuk Beri Klarifikasi Hingga Colek kapolri
Kemudian HS diduga pelaku, memegang Akbar dan menuduh jika sang adik telah mengambil uang di masjid.
Tidak lama setelah itu anak HS berinisial JW datang lalu memukul serta mencekik Akbar.
“Atas kejadian itu adik saya mengadu ke saya dan kemudian kejadian itu sorenya kami laporkan ke Polres Lahat. Sore itu juga langsung visum, “ujarnya
Kemudian pada 8 Februari 2023 orang tua Akbar dipanggil oleh pihak kejaksaan.
BACA JUGA : Destinasi Wisata Nusa Penida yang Wajib Dikunjungi Saat Berada di Bali, Punya Spot Seperi di Raja Ampat!
“Datanglah bapak, ibu dan saya ke Kejaksaan. Tapi pas di kejaksaan saya gak dibolehin masuk ke ruang Jaksa yakni SD, ” jelasnya
Berlan menjelaskan jika didalam ruangan jaksa SD, kedua orang tuanya diintimidasi dan meminta agar pihak kelurgarnya mau berdamai.
Tak cukup sampai di situ, jaksa SD mengancam Akbar jika pihak Akbar tidak mau berdamai.
BACA JUGA : Profil dan Biodata Selvi Salavia, Kakak Tasyi Athasyia dan Tasya Farasya yang Jarang Muncul di Media Sosial
“Mengancam Akbar akan dipenjara jika tidak berdamai. Kami gak mau berdamai. Pelapor juga melaporkan adik saya dengan alasan digebuk oleh adik saya, “sampainya.
Berlan mengungkapkan jika keluarganya merasa dipermainkan dan tidak mendapat keadilan. Padahal saksi dan visum sudah lengkap, berlan juga mengatakan jika sang adik tidak meungkin berbohong atas kejadian yang dialaminya.
“Tidak mungkin adik saya bohong atas pengeroyokan. Kasus ini sejak September 2022 dan kami selalu penuhi panggilan dari Polres. Kami Mohon Pak Joko Widodo bisa bantu kami, “ujarnya.***