Miris, Diduga 4 Pemuda Perkosa Gadis di Lebak Tak Sampai Ranah Hukum

Setelah itu, kawan- kawan diperintah pergi, aksi bejad pun dilakukan oleh R kepada korban, tak sampai disitu terduga pelaku lainnya yakni AN, DP dan TT ikut serta menyetubuhi korban yang saat itu dalam kondisi lemas tidak berdaya diduga akibat pengarahu obat yang diminumnya saat diperjalanan menuju lokasi musik.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lebak, Oman Rohmawan mengatakan, kasus yang menimpa gadis dibawah umur sempat dilaporkan ke Polsek tetapi berhasil dimusyawarahkan sampai damai.

Related Articles

“Kasus yang menimpa gadis di bawah umur ini sudah sempat lapor ke Polsek, tetapi berhasil dimusyawarahkan yang diinisiasi oleh kepala desa agar keluarga pelaku dan korban bisa berdamai,” kata dia kepada Bantenraya.co.id, Selasa 10 Oktober 2023.

Ia menuturkan, atas perdamaian tersebut pihak korbanlah yang dirugikan lantaran tidak diberikan jaminan pemulihan fisik korban maupun psikologi korban. Seharusnya, dalam surat perdamaian harus mengedepankan hak korban.

“Keadilannya tidak ada, surat damai itu tidak mencantumkan apa esensi untuk kepentingan anak. Oleh karena itu, saya  akan melakukan pendampingan dan melaporkan kejadian tersebut ke ranah hukum,” papar Oman.

BACA JUGA : Oong Sahroni Siap Maju di Pilkada Lebak 2024, Syaratnya Harus Berduet dengan Iip Makmur

Lebih lanjut, pihak keluarga juga ditakut-takuti jika lanjut ke ranah hukum nanti akan mengeluarkan banyak uang. Iming-iming itu diduga membuat keluarga korban yang kondisi ekonominya sulit mau menandatangi surat terdebut.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button