Trending

Motif Pembunuhan Istri dan Anak Belum Terungkap

SERANG, BANTEN RAYA- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang belum berhasil mengungkap motif Supriyadi (44) tega menghabisi istri dan anaknya di rumahnya sendiri, di Kampung Baru, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pada Jumat (8/4/2022) lalu.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan, penyidik masih kesulitan menggali informasi dari tersangka pembunuhan istri dan anak tersebut. Rencananya, pada Senin (17/4/2022) ini akan diperiksa kondisi kejiwaan Supriyadi.”Senin mau kita bawa dulu (ke rumah sakit), cek kejiwaannya,” katanya kepada Banten Raya, Minggu (16/4).

Dedi menjelaskan, dalam proses penyidikan ini, kepolisian masih menggali informasi soal motif Supriyadi tega menghabisi anak dan istrinya, sebab tersangka sulit diajak komunikasi.
“Nanti baru tau motifnya apa (setelah proses pemeriksaan kejiwaan dilakukan),” jelasnya.

Namun, Dedi menduga Supriyadi mengalami depresi berat, setelah menghabisi anak dan istrinya dengan sadis. “Mungkin ada gangguan, saya belum bisa memastikan mental atau apa. Tapi sejak kejadian kemarin masih depresi mungkin,” katanya.

Untuk diketahui, Supriyadi, pembunuh Tumijem (43) dan Dion (9) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik PPA Polres Serang pada Selasa (12/4) lalu, dan telah dilakukan pemeriksaan, namun pemeriksaan masih terkendala akibat kondisi kejiwaan sehingga pemeriksaan dihentikan sementara.

Jika terbukti bersalah, Supriyadi akan dijerat pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ancaman pidananya 15 tahun penjara, atau bisa juga kita jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (darjat)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 

Related Articles

Back to top button