Motif Penganiayaan Pemuda Aceh oleh Oknum Paspampres, Toko Kosmetik Menjadi Saksi Bisu

motif penganiayaan pemuda Aceh
Imam Masykur, pemuda Aceh yang dianiaya oleh oknum Paspampres. (Foto: Instagram @imam.masykur.948)

BANTENRAYA.CO.ID – Melanjutkan kasus penganiayaan terhadap pemuda Aceh oleh oknum Paspampres, motif penganiayaan pemuda Aceh tersebut juga terungkap.

Motif penganiayaan pemuda Aceh tersebut ternyata berkaitan dengan aktifitas usaha yang dilakukan.

Motif penganiayaan pemuda Aceh tersebut dilansir bantenraya.co.id dari berbagai sumber.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Waspada Peredaran Uang Palsu Rp20 Ribu, Begini Cirinya Supaya Tidak Terkecoh

Kasus Penculikan dan Pembunuhan Pemuda Aceh

Imam Syakur (25) adalah pemuda Aceh yang menjadi korban penculikan dan penganiayaan oleh oknum Paspampres.

Aksi penculikan yang menimpa Imam terjadi di Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Dan jasad Imam ditemukan di Sungai Cibogo, Karawang, Jumat (18/8/2023).

BACA JUGA: 6 Hewan Terkecil di Dunia yang Menggemaskan dan Dimana Bisa Menemukannya

Sebelum kejadian tersebut, Imam sempat menghubungi keluarganya dengan suara penuh ketakutan, dia meminta bantuan keluarganya untuk meminjamkannya Rp50 juta.

Imam menjelaskan dia diancam akan dibunuh jika tidak menyetor uang dengan jumlah tersebut.

Rekaman tersebut juga sempat viral setelah tersebar di media sosial.

BACA JUGA: 4 Kelebihan Kuliah Kelas Karyawan, Disertai Alasan Mengapa Kamu Harus Kerja Dulu Sebelum Kuliah

Imam diketahui memiliki toko kosmetik yang berlokasi di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.

Belum lama ini, motif tersebut didapatkan dari salah satu warga berinisial D yang tinggal tidak jauh dari tokonya Imam.

D mengungkapkan bahwa meski izin usahanya toko kosmetik, namun barang yang dijual Imam adalah obat terlarang yang masuk dalam daftar obat G.

BACA JUGA: 3 Cara Allah Mengabulkan Doa Kita, Motivasi Jika Pernah Merasa Kalau Doa Tidak Dikabulkan

Salah satunya obat terlarang tersebut adalah tramadol.

Sebagai tambahan informasi, menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat daftar G adalah obat keras yang penggunaannya harus diresepkan dokter.

Dilansir bantenraya.co.id dari bnn.go.id, obat-obatan Daftar G memiliki efek yang serupa dari Narkoba, bahkan bisa lebih dahsyat.

BACA JUGA: 5 Cara Mengurangi Nyeri Haid dengan Cepat Tanpa Obat

Aktifitas di Toko Kosmetik Imam

“Saya perhatiin dari awal dia buka, dia jual obat-obatan keras. Tokonya kosmetik, tapi jualannya obat,” ungkap D.

D juga menambahkan tentang para pelanggan toko kosmetik Imam yang bervariasi.

Para pelanggan tersebut tidak tampak seperti orang-orang yang memiliki kebutuhan dari toko kosmetik.

BACA JUGA: 3 Kelompok KKM Uniba ini Kolaborasi Adakan Seminar Hukum Bahaya Narkoba di Kecamatan Tanara

“Anehnya yang beli itu pengamen, anak-anak jalanan, sopir angkot. Pakaiannya lusuh-lusuh, tapi ada juga yang pakai mobil pribadi,” tambah D.

D mengaku bahwa warga sekitar resah dengan aktivitas penjualan obat terlarang itu.

Namun karena warga juga punya usaha masing-masing, jadi warga tidak ingin terlibat dengan aktifitas di toko kosmetik Imam.

BACA JUGA: UKM Sebawon Unival Menyiapkan Live Sketch Pahlawan Nasional Asal Cilegon untuk Acara Malam Inagurasi

Hal yang serupa juga diungkapkan Ketua RT setempat, Sarif Marjaya.

Sarif membenarkan dan mengakui kalau terdapat banyak laporan aktivitas penjualan obat daftar G atau obat terlarang yang dilakukan di toko kosmetik Imam.

“Dia memang izin mau buka usaha kosmetik. Ternyata lama-lama kemudian dia menjual obat ilegal,” kata Sarif.

BACA JUGA: 6 Amalan Pembuka Rezeki yang Besar yang Bisa Dilakukan Seorang Muslim

Sebelum insiden penculikan tersebut, Sarif sudah sempat meminta ke pemilik ruko untuk menghentikan sewa ruko yang digunakan Imam.

“Yang punya ruko sudah saya kasih tahu untuk menindak, paling tidak mengusir dari tempat itu,” jelas Sarif.

Kondisi toko kosmetik tersebut sampai sekarang masih menjadi TKP penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur.***

Pos terkait