Trending

Motor Listrik Bisa Dibeli Cuma Modal KTP? Cek Syarat dan Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta

BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah resmi memperluas program subsidi pembelian motor listrik.

Kini, seluruh masyarakat bisa memperoleh subsidi pembelian motor listrik setelah sebelumnya hanya dibatasi untuk sejumlah kelompok.

Kebijakan ini seiring pemerintah akhirnya merevisi persyaratan pembeli motor listrik subsidi.

Awalnya, persyaratan ini menyasar kepada kalangan menengah ke bawah kini siapapun bisa membeli motor listrik subsidi.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

BACA JUGA: Datang ke UI, Anies Baswedan Menyatakan ingin Menyita Aset-aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi

Melalui beleid baru itu, pemerintah mempermudah syarat penerima subsidi.

Pertama, penerima adalah WNI dengan usia minimal 17 tahun.

Kedua, memiliki KTP elektronik.

Dan ketiga, satu NIK KTP hanya bisa membeli satu unit motor listrik.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.

“Tujuan tersebut tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri serta perluasan tenaga kerja,” kata Agus.

BACA JUGA: Masuk Whislist Liburan! Berikut Tempat Wisata di Magetan yang Pemandangannya Bikin Betah dan Ogah Pulang

Dalam aturan terbaru itu, disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian motor listrik yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button