Mulyana Terancam Hukuman Mati

Mulyana Terancam Hukuman Mati
TERSANGKA: Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha saat menginterogasi tersangka mutilasi, Senin (21 April 2025).

BANTENRAYA.CO.ID- Mulyana (22) hanya butuh waktu 20 menit untuk memotong-motong (mutilasi) tubuh Siti Amelia (19), kekasihnya yang dibunuh dan ditemukan di Kampung Ciberuk, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, Jumat 18 April 2025.

Mulyana mengaku tega memotong tubuh pacarnya itu agar perbuatannya tidak diketahui orang lain.

Dengan keahliannya sebagai tukang potong ayam, Mulyana hanya butuh waktu 20 menit untuk memotong kepala, tangan dan kaki korban.

“Kuli ternak ayam. Agar tidak diketahui dan tenggelam (alasan memutilasi dan membuang potongan tubuh korban ke sungai.

Pra Event bank bjb Bandoeng10K Sukses Digelar, Bukti Revitalisasi Identitas Kota Bandung Melalui Semangat Lari dan Kolaborasi

Sekitar 20 menitan (memotong korban),” kata Mulyana saat dimintai keterangan saat gelar kasus di Mapolres Serang Kota, Senin (21 April 2025).

Mulyana menerangkan, awal mulanya dia ingin menggugurkan janin yang ada dalam kandungan Siti Amelia dengan menggunakan obat penggugur kandungan.

Namun Siti tetap mendesak dirinya agar menikahinya. “Minta pertanggungjawaban saya Pak. Saya waktu itu diancam dengan kata-kata dan memukul saya,” terangnya.

Mulyana menambahkan, dirinya sudah berhubungan dengan korban sejak tahun 2021, dan telah berulang kali melakukan hubungan layaknya suami istri, hingga akhirnya Siti Amelia hamil sebelum menikah.

Pra Event bank bjb Bandoeng10K Sukses Digelar, Bukti Revitalisasi Identitas Kota Bandung Melalui Semangat Lari dan Kolaborasi

“Sudah empat kali (hubungan intim). Ada (bukti kehamilan) di WA,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria mengatakan jika kepolisian masih mendalami soal kehamilan Siti Amelia.

Dari keterangan tersangka, korban tengah mengandung dua bulan.

“Itu masih kita dalami (soal kehamilan), karena kita belum mendapatkan hasil dari dokter.

Pelatihan Prakarya Jadi Solusi Cerdas Kurangi Kecanduan Gadget

Dari keterangan tersangka melakukan demikian (mutilasi) karena tersangka kalut, korban hamil,” katanya.

Namun, Yudha menerangkan, dari hasil pemeriksaan hanphone tersangka ditemukan adanya upaya Mulyana untuk menggugurkan kandungan Siti Amelia dengan memesan obat penggugur kandungan.

“Tersangka kalut, di HP ditemukan ada rencana menggugurkan kandungan. Karena tidak ada kesepakatan, timbul niat menghabisi korban,” terangnya.

Yudha menegaskan, dalam kasus mutilasi ini, tersangka Mulyana akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Sebab dari serangkaian kejadian tersangka berusaha menghabisi nyawa kekasihnya itu.

Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI

“Pasal 340, pasal pembunuhan berencana, ancaman hukuman mati. Karena dari peristiwa yang ada, pelaku dengan sadar setelah mencekik korban, tidak berusaha menolong korban. Dia dengan sadar mengambil golok, berusaha menutupi perbuatannya,” tegasnya.

Bahkan upaya pembunuhan berencana itu juga terlihat dari upaya pelaku mengelabui keluarga korban, dan tidak berusaha kabur meski telah menghabisi Siti Amelia.

“Tidak ada upaya dari pelaku untuk kabur karena dia punya alibi-alibi. Jika pembunuhan biasa, dia kabur. Akan kami lakukan (pengecekan kejiwaan), hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya,” tandasnya.

Di lain tempat, dokter forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten dr Donald Rinaldi Kusumaningrat meragukan jika Siti Amelia dalam kondisi hamil. Sebab dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya janin di perut korban.

Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI

“Kalau masalah hamil, memang saat autopsi kami angkat itu rahimnya kosong. Jadi kami tidak bisa memastikan itu hamil,” katanya.

Selain luka pada potongan badan korban, Donald menerangkan bahwa pihaknya juga menemukan luka bakar di beberapa bagian tubuh korban.

Diduga korban sengaja dibakar untuk menghilangkan barang bukti. “Luka bakar di daerah bongkong, sama di daerah wajah,” terangnya.

Keluarga korban Fahmi Sahab (31) mengatakan, sebelum Siti Amelia ditemukan tewas dimutilasi, keluarga sempat mencari korban dan mendatangi rumah Mulyana.

Antisipasi Penumpukan, DLH Kota Serang Tambah Ritasi Pengangkutan Sampah

Namun saat itu tersangka mengaku tidak mengetahui keberadaan keponakannya itu.

“Jadi dari pihak keluarga itu, hari Senin (14 April 2025) kita mendatangi rumah Mulyana. Cuma si Mulyana ini berdalih. Saya cuma mengantarkan ke Pasar Padarincang saja, katanya. Itu alasan dia,” katanya.

Fahmi menambahkan, keluarga sempat percaya jika Amelia pergi dengan teman-temannya. Sebab Mulyana nampak begitu tenang saat ditanya oleh keluarga.

“Iya, betul (Alibi pelaku, korban bertemu tiga temannya di Padarincang). Makanya kita juga terkecoh. Jadi sikapnya itu biasa saja, enggak mencurigakan,” tambahnya.

Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI

Fahmi mengungkapkan, sebelum mendapat informasi dari kepolisian, keluarga sudah lebih dahulu melihat Siti Amelia setelah mendapat informasi penemuan mayat dari warga.

“Berhubung tidak bisa dikenali. Anggota tubuhnya juga terpisah-pisah. Awalnya ditemukan cuma badan aja,” ungkapnya.

Meski belum percaya sepenuhnya, Fahmi menjelaskan bahwa keluarga sempat membawa Mulyana ke Polsek Padarincang.

Namun keluarga diarahkan membawa tersangka ke Polresta Serang Kota.

BNI Berdayakan Perempuan Disabilitas melalui Rumah BUMN Bekasi

“Jadi, dari TKP ke rumah tersangka itu berdekatan. Saya awalnya itu berasumsi, kebetulan kan saya kehilangan seorang perempuan, jadi udah matching.

Saya udah bawa si Mulyana ke Polsek Padarincang. Katanya disini tuh nggak ada unit yang menangani kasus seperti ini,” jelasnya.

Fahmi menegaskan, dirinya mewakili keluarga Siti Amelia meminta kepada aparat penegak hukum untuk menghukum tersangka Mulyana dengan hukuman mati.

“Hukuman mati atau seumur hidup, itu saja harapannya seberat-beratnya. Ini sangat sadis, sangat biadab. Tidak memanusiakan manusia,” tegasnya. (darjat)

Pos terkait