Nah Loh, Diam-Diam KLHK Stop Aktivitas Pabrik PT XLI di Kawasan Modern Cikande

Picture129
KLHK mengentikan aktivitas PT XLI Cikande. / KLHK

BANTENRAYA.CO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyetop aktivitas pabrik PT Xingye Logam Indonesia di Kawasan Industri Modern Cikande.

KLHK mengentikan aktivitas peleburan logam tanpa izin milik PT XLI, dilakukan sejak 18 April 2023 lalu.

Dalam kasus yang ditangani KLHK ini, pihak PT XLI terancam pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Bacaan Lainnya

Dari keterangan resmi KLHK, penghentian aktivitas PT XLI sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat, terkait dugaan pencemaran lingkungan.

Kegiatan peleburan logam tanpa izin di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, milik PT XLI dianggap membahayakan warga.

Baca juga : Nyari Modal Judi Koprok, Tiga Warga Jawa Tengah Nekat ke Banten Cuma Untuk Mencuri Rokok

PT XLI merupakan sebuah perusahaan industri peleburan logam tembaga untuk dijadikan aluminium batangan, dengan status Penanaman Modal Asing (PMA).

Dari penyelidikan KLHK, PT XLI menggunakan bahan baku yang berasal dari limbah B3, diantaranya copper ash dan debu sisa pembakaran Printed Circuit Board (PCB).

Namun, PT XLI terbukti tidak memiliki izin Persetujuan Lingkungan untuk kegiatan pengelolaan limbah B3 dan Persetujuan Teknis Pemanfaatan Limbah B3.

Kegiatan dumping limbah B3 tanpa izin ini merupakan pelanggaran berdasarkan ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga : Pesta Seks Dengan Pelajar, Dua Remaja di Kota Serang Ditangkap

Tindakan tersebut juga telah mencemari lingkungan sekitar yang telah terbukti dengan hasil pengukuran insitu air lindi dumping limbah B3 di lahan persawahan yang nilai pH-nya hanya 0,92 (sangat asam).

Selain itu, PT XLI juga melakukan tindakan pelanggaran hukum berupa melakukan impor limbah B3 berupa debu sisa pembakaran PCB.

Hal ini melanggar Pasal 69 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kepala Subdirektorat Penanganan Pengaduan dan Pengawasan Penaatan Direktorat Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi LHK, Damayanti Ratunanda mengatakan ada banyak pelanggaran yang dilakukan PT XLI.

Baca juga : Tergiur Upah Rp100 Juta, Oknum TNI Nyambi Kurir Narkoba

PT XLI diduga melanggar pidana sesuai dengan Pasal 98 ayat (1), Pasal 103, Pasal 104, Pasal 106 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 109 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.

Atas pelanggaran tersebut, PT XLI terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

“Proses penegakan hukum pidana selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Penyidik lingkup Ditjen Gakkum KLHK,” katanya dalam keterangan resminya. ***

Pos terkait