BANTENRAYA.CO.ID – Bank Banten masih belum bisa merasa tenang lantaran disisa waktu kurang dari 20 hari jelang akhir tahun 2024,
belum juga mendapatkan surat keputusan (SK) kelompok usaha bank (KUB) dengan Bank Jatim dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal tersebut harus ditempuh oleh Bank Banten agar dapat memenuhi modal inti sebesar Rp3 triliun sesuai dengan kebijakan regulator sebelum tahun 2025.
Perwakilan OJK Jawa Timur Nasirwan mengatakan, saat ini tahapan yang sudah dilakukan oleh kedua belah pihak ialah penandatanganan Shareholder Agreement (SHA).
Upah di Cilegon Jadi Rp5,1 Juta
Setelah adanya SHA, perlu beberapa tahapan lagi supaya Bank Banten secara resmi selamat dari penurunan kasta menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
“Tahapan lanjutan yang harus dilakukan perlu proses penilaian kelayakan kepatuhan PKK dari calon pemegang saham baru, yaitu Bank Jatim sebagai pemenang saham pengendali dari Bank Banten.
Itu memang Insya Allah akan kita kejar karena memang target waktunya relatif pendek,” kata Nasirwan kepada awak media, Kamis (12 Desember 2024).
Lebih lanjut, ia menjelaskan setelah SHA ada beberapa proses yang sifatnya administratif yaitu perizinan berkaitan sahnya Bank Jatim sebagai pemegang saham pengendali dari Bank Banten.
Nelayan Karangantu Kota Serang Masih Melaut Meski Angin Kencang
“Sebagai pemegang saham pengendali Bank Jatim memiliki beberapa kewenangan sebagai induk memang harus ada sesuatu yang balancing hak dan kewajiban,
memiliki tanggung jawab terhadap pembinaan Bank Banten kalau ada persoalan likuiditas dan permodalan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Perwakilan OJK Pengawas Bank Banten Jati Utomo menjelaskan,
masih ada tahap pengajuan yang harus dilakukan nanti baru dari kedua belah pihak kemudian ini harus disampaikan berkaitan dengan kesepakatan tersebut.
Buah Juwet atau Jamblang Dijual Rp 60 Ribu Per Kilogramnya
“Belum final sampai ada keputusan KUB pada akhirnya. Ttapi ini yang paling penting adalah tahapan SHA. Sampai dengan bagian persetujuan itu porsinya ada di OJK,” ucap Jati.
Pj Gubernur Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono menambahkan, berdasarkan pengalamannya melakukan KUB dengan perbankan daerah lain, setelah adanya SHA akan ditetapkan SK oleh OJK.
“Opini setelah SHA ini dengan Bank Banten akan lanjut sampai ditetapkan SK dari OJK untuk KUB ini selesai, karena berdasarkan pengalaman kami dengan Bank NTB Syariah, maka yang paling penting adalah sepakat,” ucap Adhy.
Pihaknya juga tidak akan memaksa KUB ini berlanjut apabila Bank Banten sudah memenuhi modal intinya secara mandiri. “Kalau sudah Rp3 triliun kami tidak ada paksaan,” ungkapnya.
Warga Berikan Hak Suaranya di Pilgub Banten dan Pilkada Kota Serang
Sementara itu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan bahwa pihaknya merasa optimistis dengan tahapan yang sudah dilakukan. Sehingga nantinya akan mendapatkan porsi yang sama.
“Kita optimis dengan langkah ini sehingga mendapatkan tempat bersama, saya yakin tahapan yang telah kita tempuh akan dilakukan sesuai undang-undang.
Prinsipnya kita saling besar mendukung dalam konsorsium bersama,” kata Al Muktabar. (raden)