SERANG, BANTEN RAYA- Seorang istri polisi berinisial MS (25) warga Kabupaten Serang, meminta Kapolda Banten memecat suaminya. Sebab oknum polisi itu telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan telah menelantarkan dirinya selama bertahun-tahun.
MS mengatakan, saat ini suaminya yang berinisial IA (26) bertugas di Polda Banten, dan telah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada 15 Meret 2023 saat sidang kode etik di Mapolda Banten, dan saat ini tengah melakukan banding. “Kemarin tanggal 15 Maret, sidang kode etik dan telah di-PTDH. Suami banding,” katanya kepada Banten Raya, Kamis (23/3/2023).
MS menjelaskan, suaminya mendapatkan sanksi berat oleh institusinya, lantaran beberapa perkara yang dibuat terhadap dirinya, dari sebelum menjadi anggota Polri maupun setelah bergabung di Polri.
“Awalnya saya buat status di IG (instagram) keluhan saya ke suami, kemudian anggota Propam datang ke rumah,” jelasnya.
MS menjelaskan, jika sebelum menjadi polisi, suaminya telah menikah secara siri dengannya. Nikah siri terpaksa dilakukan, lantaran suaminya akan mendaftar menjadi anggota polisi.
“Awalnya saya berpacaran kenal di pabrik tahun 2016, setelah itu kita melakukan hubungan suami istri dan saya hamil. Menikah siri sebelum suami menjadi polisi, hamil 2018. Tes polisi 2018,” jelasnya.
MS mengungkapkan, pada saat nikah secara agama itu, terdapat kesepakatan keluarga. Dimana dia dan suaminya akan menikah secara negara jika suaminya lolos menjadi anggota polri.
“Ada kesepakatan, makanya dilakukan nikah siri. 3 Agustus 2018 lulus, kemudian pendidikan di SPN pada 18 Agustus. Selama 8 bulan (pendidikan di SPN) putus komunikasi. Saat pelantikan tidak diajak, alasannya mobil enggak muat,” ungkapnya.
MS menambahkan, selama menjalani bahtera rumah tangga, dirinya sering kali mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan, hingga KDRT.
“Berubah perilaku. Sempat menemui dan komunikasi, sempat ngekost di Boru, sudah gak harmonis. Posisi masih nikah siri, disitu terjadi KDRT, dibenturkan ke tembok, dan ditendang pakai sepatu PDH, karena suami ketahuan selingkuh,” tambahnya.
MS menerangkan, pada 29 Mei 2021 dirinya akhirnya menikah secara negara setelah mendapatkan ancaman pemecatan dari Propam. Namun setelah menikah, dirinya dicampakkan oleh keluarganya.
“Propam datang ke rumah, orangtuanya datang bersama propam membuat ada kesepakatan untuk menikahi secara negara jika tidak akan dipecat. Tapi setelah nikah, saya nggak tidur bareng sama suami, saya justru sekamar dengan adik perempuannya,” terangnya.
Atas perbuatannya suaminya itu, MS berharap Polda Banten tetap memproses suaminya, dan memecat suaminya dari kepolisian, karena telah mencoreng institusi polri.
“Harapan saya ingin mendapatkan keadilan yang seadil adilnya. Putusan PTDH itu final, karena perbuatannya tidak bertanggungjawab. Sabar 4 tahun, tidak ada itikad baik untuk saya,” tandasnya.
Meski masih berstatus suami istri, MS mengaku tidak pernah mendapatkan nafkah batin maupun rohani dari suaminya tersebut. “Sampai sekarang saya dan suami masih status suami istri,” tandasnya.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi mengaku belum mengetahui informasi tersebut, dan meminta waktu untuk menanyakan hal itu. “Coba nanti saya tanyakan,” katanya singkat. (darjat)