SERANG, BANTEN RAYA- Setelah menjalani wajib lapor yang kesekian kalinya, Artis Nikita Mirzani berharap kepolisian menyelesaikan kasusnya melalui restoratif justice, atas perkara dugaan pencemaran nama baik dan Undang-undang ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Nikita Mirzani mengaku ingin bertemu dengan Dito Mahendra selaku orang yang melaporkannya dalam kasus UU ITE tersebut. Meski dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Nikita tidak pernah bertemu dengan pelapornya.
“Saya minta saudara Dito dihadirkan di sini justru saya mau kenalan, saya kan gak pernah ketemu secara langsung tapi gak bisa hadir melulu (Dito),” kata Nikita usai menjalani wajib lapor di Polresta Serang Kota, Senin (15/8/2022).
Bahkan, Nikita Mirzani mengungkapkan jika dirinya belum pernah diundang penyidik Polresta Serang Kota untuk proses restoratif justice. Padahal, sebelumnya polisi mengklaim telah memfasilitasi proses mediasi antara dirinya dan Dito Mahendra. Namun, mediasi gagal karena Nikita tidak menghadiri agenda tersebut.
“Saya nggak pernah ditawarin restoratif justice, kalau pun ditawarkan saya pasti hadir (ingin kasusnya diselesaikan secara restoratif justice),” ungkapnya.
Nikita menambahkan, jika dirinya kelelahan jika harus melakukan wajib lapor setiap pekan. Sebab jarak antaran Jakarta dan Kota Serang cukup menguras waktu dan tenaga.
“Kalau ke Serang capek karena jauh, kalau Jakarta enggak,” katanya usai menjalani wajib lapor di Mapolresta Serang Kota.
Meski begitu, Nikita memastikan jika dirinya akan tetap menjalani wajib lapor ke Mapolresta Serang Kota, dan berupaya menghibur diri agar tidak menjadi beban. “Tapi sambil jalan-jalan juga, oh Kota Serang begini, abang-abang polisinya baik,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri enggan memberikan tanggapan terkait pernyataan Nikita Mirzani tersebut. Dirinya hanya membenarkan jika kedatangan Nikita hanya untuk menjalani wajib lapor. “Cuma wajib lapor seperti minggu lalu,” katanya.
Untuk diketahui, berdasarkan surat polisi bernomor S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim, Nikita Mirzani ditetapkan menjadi tersangka, atas kasus tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.
Penetapan tersangka itu menindaklanjuti laporan kepolisian nomor : LP/B/263/V/2022/SPKT.C/ Polresta Serang Kota/Polda Banten tanggal 16 Mei 2022.
Atas tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016.
Tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana. Bahkan Nikita Mirzani sempat ditangkap petugas Satreskrim Polresta Serang Kota Kamis (21/7) siang, saat Nikita berada di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan.
Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap Nikita Mirzani karena dianggap tidak kooperatif dengan penyidik. Dimana sebelumnya, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka Nikita Mirzani pada Senin (20/6) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/6).
Dari surat pemanggilan tersebut, Nikita Mirzani telah merespon dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (26/6). Namun Nikita tidak hadir di depan penyidik.
Polisi bahkan sempat mengeluarkan surat penahanan Nikita Mirzani pada Jumat (22/7) malam. Namun dengan alasan kemanusiaan lantaran memiliki 3 orang anak, Nikita akhirnya hanya diminta untuk wajib lapor ke penyidik kepolisian. (darjat)