SERANG, BANTEN RAYA- Norma Risma akhirnya siap memenjarakan mantan suaminya Rozy Zay Hakiki dan ibu kandungnya Rihana. Risma bersama tim kuasa hukum 911 Hotman Paris Hutapea resmi melaporkan kasus dugaan perzinahan tersebut ke Polda Banten, Minggu (29/1/2023) malam.
Kuasa hukum Norma Risma, Zahra Amelia mengatakan, kedatangannya ke Polda Banten untuk mendampingi Norma Risma melaporkan mantan suami dan ibu kandungnya, atas dugaan perzinahan.
“Hari ini tanggal 29 Januari 2023, kita dari tim 911 Hotman Paris Official. Di sini kita mendampingi saudari Norma untuk membuat laporan terkait dugaan perzinahan yang dilakukan saudara R dan saudari R,” katanya saat ditemui di Mapolda Banten pada Senin (30/1/2023) dini hari.
Zahra menjelaskan, Norma sudah siap mempidanakan ibu kandung dan mantan suaminya Rozy Zay Hakiki. Namun pihaknya belum bisa memberikan keterangan alasan Norma baru membuat laporan. “Sesuai laporan sudah siap (memenjarakan ibu kandung dan mantan suaminya). Terkait kenapa saudari Norma mau melaporkan, kita belum bisa jawab sekarang, nanti akan dijelaskan oleh Bang Hotman langsung,” jelasnya.
Zahra menambahkan, laporan perselingkuhan Rozy dan Rihana telah diterima oleh Ditreskrimum Polda Banten, dengan nomor LP/B/19/I/2023/SPKT II.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN. “Hasil malam ini kita apresiasi pihak kepolisian dari Polda Banten, karena telah menerima laporan klien kami. Sudah masuk LP, terlampir,” tambahnya.
Zahra berharap, dengan adanya pelaporan itu kepolisian bisa secepatnya menindaklanjuti, agar keduanya dapat segera diproses secara hukum. “Harapannya segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Terlapor itu dua orang, saudara R (Rozy) dan saudari R (Rihana),” harapnya.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto membenarkan jika Ditreskrimum Polda Banten telah menerima laporan Norma Risma, terkait dugaan perzinahan yang dilakukan oleh Rozy dan Rihana.
“Betul Polda Banten pada Minggu (29/1), menerima laporan polisi dengan Nomor LP/B/19/I/2023/SPKT dengan pelapor NR (21) dengan terlapor oleh RZ (21) dan RH (42),” katanya.
Didik menjelaskan, dalam laporannya itu Norma melaporkan Rozy dan ibu kandungnya Rihana atas kasus perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukan pada 15 November 2022. “Untuk kejadiannya di kontrakan di wilayah Kota Serang,” jelasnya.
Didik menegaskan, saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Banten langsung melakukan penyelidikan, dan akan segera melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi. “Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Polda Banten segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” tegasnya. (darjat)