BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 40 kendaraan roda dua, dan roda empat terjaring razia penertiban pajak di Jalan Raya Labuan, Kilometer 5, Cikoneng, Kecamatan Kaduhejo, Rabu 21 Juni 2023. Pengendara yang terjaring razia akibat kendaraannya menunggak pajak.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Bapenda Cabang Pandeglang, Epy Shafiullah mengatakan, kegiatan razia tersebut dalam rangka penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang belum membayar. Bagi pengendara yang belum bisa membayar pajak, kata dia, diberikan surat peringatan.
“Bagi wajib pajak yang belum bisa membayar pajak, kita berikan surat pernyataan paling lambat satu minggu harus sudah membayar,” kata Epy, di sela-sela razia pajak kendaraan.
BACA JUGA : 209 Warga Pandeglang Jadi Pekerja Migran Indonesia, Bagaimana Nasibnya Sekarang
Dari hasil razia, kata Epy, ada beberapa pengendara yang melunasi tagihan pajak yang menunggak. “Ada beberapa yang bayar pajak, dan ada yang belum. Untuk yang belum, kita ingatkan agar segera membayar pajak kendaraannya,” ujarnya.
Diterangkannya, kegiatan razia pajak kendaraan digelar secara berkala untuk mengingatkan para pemilik kendaraan membayar pajak. “Penertiban pajak ini merupakan kegiatan rutin bulanan yang dilaksanakan Samsat Pandeglang, karena razia pajak kendaraan dilaksanakan untuk mengingatkan para wajib pajak yang nunggak,” terangnya.
Dikatakannya, pihaknya terus gencar mengedukasi para wajib pajak untuk taat membayar PKB. Sebab, pajak yang dibayarkan untuk pembangunan daerah. “Dari hasil pajak ini akan kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Baik melalui pembangunan infrastruktur, kesehatan dan pendidikan,” katanya. ***