BANTENRAYA.CO.ID – Setelah mendapatkan hukuman atas pelanggaran kode etik dan profesi Polri, oknum anggota Brimo
b Polda Banten Briptu TG juga akan diproses pidana atas kasus pengeroyokan wartawan dan humas Kementerian Lingkungan
Hidup (KLH) di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) Jalan Raya Cikande-Rangkas Bitung, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang belum lama ini.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, pasca Briptu TG menjalani sidang etik, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten terkait laporan penganiyaan yang dilaporkan ke Polres Serang.
BACA JUGA : Ini Dia Cara Anti Lupa Bayar Pajak Kendaraan, Bank BJB Tawarkan Solusinya
“Kami sudah berkoordinasi dengan Propam untuk melanjutkan proses pidana umum. Saat ini berkas perkara sedang kami lengkapi untuk tahap pertama pengiriman ke kejaksaan,” katanya kepada awak media, Kamis (11 September 2025).
Andi menjelaskan, saat ini penyidik Satreskrim Polres Serang tengah melengkapi berkas tahap satu atau petunjuk jaksa, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. “Tahap dua biasanya menunggu P21.
Jika sudah, barang bukti akan kami limpahkan ke Kejaksaan. Kemarin ada dokumen yang terlewat, sekarang sedang dilengkapi,” jelasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, Bidpropam telah melakukan sidang kode etik dan profesi Polri terhadap anggota Brimob berinisial TG pada Selasa 9 September 2025.
BACA JUGA : Banten Dapat Tambahan Kuota 5.000 Rumah Subsidi
“Sanksi Briptu TG yaitu tunda pangkat 1 tahun, tunda pendidikan 1 tahun dan Patsus 30 hari,” katanya.
Selain pelanggaran etik kepolisian, Didik menjelaskan, Briptu TG juga akan menjalani proses pidana umum, atas laporan pengeroyokan wartawan dan Humas Kementerian LH.
“Yang nangani Polres Serang Kabupaten (pidana umum),” jelasnya.
Diketahui, selain oknum polisi, Satreskrim Polres Serang juga telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Karim alias Kipli (31) anggota ormas dan Bangga alias Bongkol (25), yang bertugas sebagai sekuriti PT GRS.
BACA JUGA : PKL Ramai Kembali Berjualan di Luar Pasar Rau, Budi Rustandi : Saya Akan Bersihkan
Kemudian Ahmad Rijal (32), Sifaudin alias Ipoy, (32), dan Ajat Jatmika alias Miki (39) sebagai karyawan sebagai tersangka pengeroyokan wartawan dan Humas KLH.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, dari proses penyelidikan 15 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Serang.
Dari jumlah itu, beberapa orang terbukti melakukan pengeroyokan terhadap wartawan dan Humas KLH.
“Ada 15 orang yang diperiksa penyidik dan 5 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pengeroyokan,” katanya.
BACA JUGA : Proyek Pelebaran Jalan Legok-Titan Arum Kota Serang Disegel Pemilik Lahan
Condro mengungkapkan dari barang bukti rekaman CCTV dan rekaman video amatir, Karim, Bangga dan Ahmad Rijal kedapatan melakukan penganiyaan terhadap korban Anton, staf Humas KLH.
“Sedangkan tersangka SI (Sifaudin) dan AJ (Ajat Jatmika) melakukan pemukulan terhadap wartawan,” ungkapnya. (darjat)








