BANTENRAYA.CO.ID – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten atau Ombudsman Banten mengungkapkan 7 modus kecurangan saat PPDB atau penerimaan peserta didik baru.
Menurut Ombudsman Banten, kecurangan saat PPDB ini lazim terjadi bahkan kerap menjadi temuan rutin.
Ombudsman Banten pun mengimbau semua pihak agar menaati aturan PPDB yang sudah ada.
Bila tidak, maka akan mencederai pelaksanaan PPDB.
Kepala Ombudsman Banten Fadli Afriadi mengatakan, kecurangan saat PPDB terjadi bukan hanya ketika pelaksanaan.
Kecurangan bahkan terjadi sebelum dan sesudah PPDB.
Kecurangan Pra PPDB, saat PPDB, pascaPPDB.
Menurut Fadli, ada kecenderungan yang menjadi indikasi penyimpangan atau pelanggaran pelaksanaan PPDB selama ini.
Indikasi tersebut terjadi baik pra PPDB, saat PPDB, hingga pascaPPDB.
Kecurangan Pra PPDB
Sedikitnya ada tiga modus kecurangan yang biasa dilakukan ketika sebelum atau pra PPDB.
Adapun kecurangan yang terjadi pada saat pra PPDB antara lain adalah manipulasi kartu keluarga, manipulasi nilai rapor, serta pembuatan sertifikat prestasi asli tapi palsu (aspal).
Kecurangan ketika pelaksanaan PPDB
Fadli mengutarakan lazimnya ada satu kecurangan saat pelaksanaan PPDB.
Kekurangan yang dimaksud yaitu berupa rekayasa data oleh pendaftar maupun oknum operator.
Kecurangan pascaPPDB
Kecurangan pada saat ini ada tiga modus kecurangan yang terjadi.
Kecurangan yang dimaksud adalah komersialisasi pengisian bangku kosong, menjamurnya titipan dari berbagai pihak, hingga penambahan rombongan belajar.
Sehingga, dapat dirangkum bahwa modus kecurangan saat PPDB versi Ombudsman Banten yaitu sebagai berikut:
1. Manipulasi kartu keluarga;
2. Manipulasi nilai rapor;
3. Manipulasi sertifikat prestasi;
4. Rekayasa data oleh pendaftar atau operator;
5. Komersialisasi pengisian bangku kosong;
6. Menjamurnya titipan dari berbagai pihak;
7. Penambahan rombongan belajar.
Sesuai hasil investigasi khusus Ombudsman Banten, indikasi terakhir merupakan salah satu tanda cederanya integritas PPDB yang berkaitan dengan ketentuan daya tampung. ***