BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah telah menetapkan penambahan waktu libur Idul Adha 2023 atau 1444 Hijriah.
Dari awalnya libur Idul Adha 2023 hanya di 29 Juni kini diperpanjang atau bertambah 2 hari untuk 28 dan 30 Juni.
Sedang demikian, libur Idul Adha 2023 total akan ada sebanyak 3 hari dan jadi long weekend ditambah libur rutin akhir pekan.
BACA JUGA: Rekomendasi OOTD Untuk Kuliah Terkeren Tahun 2023 yang Paling Kece dan Bergaya
Sebelumnya, usulan soal penambahan libur perayaan yang juga sering disebut Lebaran Haji itu sudah dibahas pemerintah melalui 4 menterinya sejak pekan lalu.
Perimbangannya adalah adanya perbedaan hari perayaan Idul Adha dan benar saja potensi perbedaan waktu Lebaran Haji itu terjadi.
Pemerintah melalui sidang isbat pada 18 Juni 2023 menetapkan jika Idul Adha jatuh pada 29 Juni, sementara Muhammadiyah pada 28 Juni 2023.
BACA JUGA: 15 Ucapan Selamat Hari Jadi Kota Cimahi ke 22 Tahun 2023 Paling Singkat dan Menginspirasi
Untuk memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat untuk merayakan Idul Adha, maka muncul usulan penambahan waktu libur.
Akan tetapi, kemarin kembali muncul opsi untuk menambah libur Lebaran Haji menjadi 3 hari pada 28-30 Juni.
Demikian disampaikan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas saat diwawancarai awak media di Kompleks DPR/MPR, Senin 19 Juni 2023.
BACA JUGA: Rekomendasi! 7 Pilihan Mie Ayam di Blitar yang Murah Meriah dan Bikin Ketagihan, Yuk Cek Lokasinya
“Ada usulan selain libur nasional tanggal 29, 28 itu diusulkan jadi cuti bersama. Kemudian tanggal 30 kan kejepit itu diusulkan juga jadi cuti bersama,” ujarnya.
Pertimbangannya adalah untuk memerkuat mobilitas masyarakat yang berdampak pada pengembangan ekonomi.
Hal itu khususnya bagi pengembangan ekonomi di daerah terlebih waktu penambahan libur itu bersamaan dengan libur sekolah.
Perubahan SKB 3 Menteri
Dan akhirnya opsi libur Idul Adha 3 hari pada 28-30 Juni 2023 telah diteken pemerintah pada Selasa 20 Juni 2023.
BACA JUGA: 38 Link Mirror Pengumuman UTBK 2023 yang Bisa Diakses Sore Ini Pukul 15.00 WIB, Jangan Sampai Lolos
Dengan demikian, terjadi perubahan jadwal cuti bersama 2023 sehingga di lampiran Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri
Menteri itu adalah Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Masing-masing untuk Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tulis pengumuman tersebut terkait libur Idul Adha 2023. ***