Over Kapasitas 53 Narapidana Dipindah ke Lapas

Over Kapasitas 53 Narapidana Dipindah ke Lapas
OVER KAPASITAS: Sebanyak 51 narapidana warga binaan Rutan Serang dipindah ke Lapas Serang.

BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 53 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang.

Hal itu dilakukan lantaran hunian di Rutan telah mengalami over kapasitas.

Kepala Rutan Kelas IIB Serang Rangga Permata mengatakan, langkah pemindahan warga binaan itu, merupakan bagian dari komitmen jajarannya untuk menjaga agar kondisi hunian tetap layak, aman, dan manusiawi.

Bacaan Lainnya

“Pemindahan ini merupakan bagian dari penataan dan pemerataan penghuni antar UPT Pemasyarakatan di wilayah Serang.

BACA JUGA : Sinergi bank bjb dan Pemda Jabar: Permudah Akses Keuangan Masyarakat Desa Terdampak Tambang

Dengan adanya pemindahan ini, kami berharap situasi hunian di Rutan menjadi lebih kondusif dan pembinaan terhadap Warga Binaan bisa berjalan lebih optimal,” katanya kepada awak media, Selasa (4 November 2025).

Rangga mengungkapkan Rutan Kelas IIB Serang saat ini dihuni oleh lebih dari 600 warga binaan, padahal kapasitas idealnya hanya sekitar separuh dari jumlah tersebut.

Kondisi itu menyebabkan banyak kamar hunian yang dihuni hingga 50 sampai 60 orang per ruang, jauh di atas standar ideal.

“Rata-rata per kamar dihuni oleh 50-60 orang. Pastinya mereka tidak merasa nyaman dengan jumlah tersebut, maka dari itu kita lakukan pemindahan ini agar mereka bisa sedikit lebih nyaman,” ungkapnya.

BACA JUGA : Anak-Anak Berebut Tandatangan Walikota Serang Budi Rustandi Saat Kunjungi Sekolah Mardi Yuana Serang

Rangga menjelaskan, kelebihan kapasitas tersebut tidak hanya berdampak pada kenyamanan, tetapi juga berpotensi menghambat proses pembinaan kepribadian dan kemandirian yang menjadi tujuan utama pemasyarakatan.

“Oleh karena itu, pemindahan sebagian warga binaan ke Lapas Kelas IIA Serang diharapkan dapat menyeimbangkan beban hunian dan meningkatkan efektivitas pembinaan,” jelasnya.

Rangga memastikan pemindahan 53 warga binaan tersebut berlangsung tertib, aman, dan lancar.

Prosesnya dilakukan dengan pengawalan ketat dari petugas Rutan Kelas IIB Serang, dibantu oleh aparat kepolisian Polsek Serang serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Serang.

Walikota Serang Budi Rustandi Gendong Pelajar Saat Kunjungi Sekolah Mardi Yuana Serang

“Sebelum berangkat, para warga binaan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan guna memastikan seluruhnya dalam kondisi layak untuk dipindahkan,” tandasnya.

Menurut Rangga kebijakan pemindahan ini dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan klasifikasi pembinaan serta tingkat risiko masing-masing narapidana.

“Semua dilakukan berdasarkan koordinasi dengan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten. Prinsipnya adalah pemerataan agar pembinaan tetap berjalan baik,” ujarnya.

Rangga menegaskan, pihaknya terus berupaya mengoptimalkan berbagai program pembinaan bagi warga binaan yang masih berada di Rutan Serang. Program tersebut meliputi kegiatan kerohanian, kemandirian, hingga keterampilan.

“Dengan ruang yang lebih longgar, kami bisa lebih fokus memberikan pembinaan. Tujuannya agar mereka bisa berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat,” tegasnya. (darjat)

Pos terkait