Panji Gumilang Pamit ke Santri Al Zaytun Sebelum Ditetapkan Jadi Tersangka: Nanti Syekh Pulang Lagi

Panju Gumilang berpamitan kepada Santri Al Zaytun
Panju Gumilang berpamitan kepada Santri Al Zaytun (instagram/@infojawabarat)

BANTENRAYA.CO.ID – Beredar video Panji Gumilang pamit ke Santri Al Zaytun sebelum ditetapkan menjadi tersangka.

Dalam rekaman tersebut tampak Panji Gumilang yang berdiri didampingi oleh pengurus Ponpes Al Zaytun.

Di hadapan ribuan santri Al Zaytun dari tingkat SD hingga SMA Panji Gumilang menyampaikan pesan singkatnya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Sakit Hati Sering di Bully, Siswa SMA di Banjarmasin Tega Menusuk Temannya

Panji Gumilang mengungkapkan bahwa dirinya akan meninggalkan Indramayu dan harus ke Ibu Kota.

“Hari ini syekh mau ke Jakarta, memenuhi undangan daripada Kepolisian Republik Indonesia,” ucap Panji Gumilang Selasa, 01 Agustus 2023

“Jangan khawatir anak-anakku, syekh akan hadir dan akan menyampaikan segala pertanyaan yang akan ditanyakan,” ujarnya menambahkan.

BACA JUGA: Rendy Kjaernett Buka Suara Soal Kronologi Kecelakaan, Bukan Karena Bertengkar Ternyata Ini Penyebabnya

Panji Gumilang juga mengungkapkan bahwa para santri harus tetap fokus menuntut ilmu dan tidak memikirkan hal yang akan dijalaninya.

“Kalian jangan ikut berpikir tentang apa yang akan dilaksanakan oleh syekh, dan belajarlah baik-baik. Syekh hanya beberapa jam saja, nanti pulang lagi dan berjumpa lagi,” katanya.

“Alhamdulillah,” ucap para santri sambil bertepuk tangan.

BACA JUGA: Kumpulan Ide Lomba 17 Agustus Paling Unik dan Antimainstream, untuk Anak, Remaja dan Orang Tua, Dijamin Bikin Rame!

“Kita berdoa kepada Allah semoga semua bisa dilancarkan dan lancar semuanya,” tutur Panji Gumilang menambahkan.

Panji Gumilang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan.

“Menaikkan (status) saudara PG menjadi tersangka,” katanya, Selasa, 1 Agustus 2023 di Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Contoh Teks Lomba Pidato yang Benar dan Pasti Dilirik Juri, Auto Jadi Pemenang!

Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka karena dugaan penodaan dan penistaan agama.

Pelanggaran yang dilakukan Panji Gumilang yaitu tercantum pada Pasal 14 ayat 1 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara, dan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun.

Sedangkan untuk penahanan, polisi masih menyelidikinya.

BACA JUGA: Contoh Proposal Kegiatan 17 Agustus 2023 yang Baik dan Benar, untuk Permohonan Bantuan Dana

“Penyidik masih mempunyai 1×24 jam (untuk memutuskan penahanan Panji Gumilang),” ucap Djuhandhani Rahardjo Puro.

“Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kota lihat perkembangan penyidikan,” ujar Djuhandhani Rahardjo Puro.

“Kita lanjutkan besok pemeriksaan dan status yang bersangkutan saat ini masih pemeriksaan atau penangkapan penyidik mempunyai kewenangan 1×24 jam,” tambahnya.***

Pos terkait