Trending

Panji Gumilang Pamit ke Santri Al Zaytun Sebelum Ditetapkan Jadi Tersangka: Nanti Syekh Pulang Lagi

Panji Gumilang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan.

“Menaikkan (status) saudara PG menjadi tersangka,” katanya, Selasa, 1 Agustus 2023 di Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Contoh Teks Lomba Pidato yang Benar dan Pasti Dilirik Juri, Auto Jadi Pemenang!

Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka karena dugaan penodaan dan penistaan agama.

Pelanggaran yang dilakukan Panji Gumilang yaitu tercantum pada Pasal 14 ayat 1 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara, dan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun.

Sedangkan untuk penahanan, polisi masih menyelidikinya.

BACA JUGA: Contoh Proposal Kegiatan 17 Agustus 2023 yang Baik dan Benar, untuk Permohonan Bantuan Dana

“Penyidik masih mempunyai 1×24 jam (untuk memutuskan penahanan Panji Gumilang),” ucap Djuhandhani Rahardjo Puro.

“Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kota lihat perkembangan penyidikan,” ujar Djuhandhani Rahardjo Puro.

“Kita lanjutkan besok pemeriksaan dan status yang bersangkutan saat ini masih pemeriksaan atau penangkapan penyidik mempunyai kewenangan 1×24 jam,” tambahnya.***

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button