Trending

PARAH! 128 Perusahaan di Banten Tak Bayarkan THR Karyawannya 

Pada tahapan peringatan 1 dan 2 maka perusahaan akan diberi kesempatan untuk segera membayarkan THR kepada karyawannya.

Saat peringatan 1 biasanya perusahaan akan diberi waktu selama 1 Minggu. Sementara pada saat peringatan 2 biasanya waktu yang diberikan akan lebih pendek lagi.

Ruli mengungkapkan, aduan ada tahun 2023 ini lebih banyak diabndingkan dengan tahun 2022 lalu yang hanya ada 144 perusahaan yang diadukan.

Ruli mengungkapkan, bila melihat dari data, maka rata-rata aduan THR terjadi karena pekerja kontrak waktu tertentu atau PKWT yang masa kerjanya berakhir sebelum hari raya sehingga tidak mendapatkan hak THR.

Sementara mereka mengira bahwa mereka adalah pekerja dan berhak mendapatkan THR.

RUli menyatakan, untuk tenaga kerja kontrak memang tidak berhak mendapatkan THR bila masa kerja kontraknya berakhir sebelum Lebaran.

Namun untuk pekerja tetap bila diberhentikan pada bulan puasa, maka dia berhak mendapatkan THR.

“Ada juga kasusnya yang magang, padahal magang bukan pekerja, tapi dia merasa sebagai pekerja,” katanya.

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, selama masa pengaduan THR ada 237 pekerja yang mengadukan persoalan THR.

Dari jumlah itu, sebanyak 37 pekerja mengadukan karena THR dibayar terlambat, 72 THR pekerja mengadukan karena THR tidak dibayarkan sesuai dengan ketentuan, dan 128 pekerja mengadukan karena THR tidak dibayarkan sama sekali.

Dia mengaku sudah memerintahkan kepada UPT agar seegra menindaklanjuti aduan-aduan tersebut seegera mungkin. ***

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button